IMG 20220326 WA0033IMG 20220326 WA0033

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada akhir bulan Januari tahun 2022 kemarin saat ini telah memasuki tahap 2.

Oleh karena itu pada Jumat (25/3) pagi kemarin penyidik dari Satreskrim Polres Basel kemudian melimpahkan terduga pelaku berinisial Nv tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Basel berikut barang bukti (BB).

“Iya sudah kami limpahkan karena berkas perkaranya karena dinilai sudah lengkap,” ujar Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana pada Sabtu (26/3) siang.

Chandra mengatakan, untuk tindakan selanjutnya ialah melakukan koordinasi dengan kejaksaan melalui JPU yang menangani perkara ini. Saat ini terduga pelaku kembali dititipkan ke Sel Tahanan Mapolres Basel guna diproses lebih lanjut.

“Untuk pasal yang disangkakan Pasal 80 ayat ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 3 tahun 6 bulan ditambah sepertiga dikarenkan yang bersangkutan atau tersangka masih ada hubungan keluarga dengan korban,” sambung AKP Chandra.

Sebelumya, Mo (11) bocah perempuan asal Kecamatan Toboali dikabarkan mengalami gangguan psikis setelah diduga menerima kasus kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial Nv tidak lain adalah tantenya sendiri.

Oleh karena itu, sejak perkara tersebut naik dan berlanjut ke ranah hukum, Tim Unit PPA dari Satreskrim Polres Basel telah memberikan Trauma Healing kepada korban bekerjasama dengan Dinsos PPPA dan PMD Basel.

“Kita bisa jelaskan untuk kondisi anak ini sekarang posisinya dalam pendampingan pihak dinsos,” sebut Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana pada Rabu (26/1) siang kepada wartawan.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *