TOBOALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) melakukan pengamanan aset dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola biji timah di Basel pada tahun 2015 hingga 2022.
Adapun pengamanan aset yang berasal dari tersangka Y selaku pihak CV Candra Jaya sebesar Rp 2 miliar, ditambah dana dalam 2 rekening dengan total Rp 794.191.247,-.
Selain itu, terdapat pula uang senilai Rp 300 juta yang diserahkan oleh saksi dari CV Teman Jaya selaku PJO. Sehingga secara keseluruhan, nilai uang yang berhasil diamankan mencapai Rp 3.094.191.247,- atau sekitar Rp 3,09 miliar.
Kepala Kejari Basel Dr. Asep Kurniawan Cakraputra mengungkapkan, selain uang tunai, pihaknya juga melakukan pengamanan terhadap sejumlah aset milik tersangka Y. Pihaknya juga melakukan pemasangan stiker di sejumlah aset yang masih dalam penyidikan pada perkara tersebut.
“Aset tersebut berupa 2 unit SPBU yang berada di Desa Gadung dan Dusun Parit 9 Desa Gadung, serta satu unit bangunan terdiri dari 4 ruko di kawasan Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali,” ungkap Kajari Basel Asep didampingi para Kasi dalam konferensi pers yang digelar di kantor, Selasa (31/3) malam.
Menurutnya, langkah pengamanan aset ini dilakukan untuk mencegah adanya pemindahan atau pengalihan kepemilikan aset oleh tersangka kepada pihak lain. Di sisi lain, tindakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara dalam perkara korupsi yang sedang ditangani.
“Pengamanan ini menjadi bagian dari upaya kami dalam menjaga dan memulihkan aset negara terkait perkara tata kelola penambangan bijih timah,” ujarnya.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan Tipikor pada tata kelola penambangan bijih timah PT Timah bersama mitra usaha di wilayah IUP Bangka Selatan dalam rentang waktu 2015 hingga 2022.
Diketahui, dalam perkara tersebut Kejari Basel telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka. 2 di antaranya berasal dari internal PT Timah, yakni berinisial AS yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi periode 2012–2016 dan NAK selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) periode 2015–2017.
Sementara itu, 8 tersangka lainnya berasal dari pihak mitra usaha, di antaranya berinisial KEB (Direktur CV Teman Jaya), HR (Direktur CV SR Bintang Babel), ASP (Direktur PT Indometal Asia), SC (Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada), HD (Direktur CV Bintang Terang),H (Direktur PT Bangun Basel), Y (Direktur CV Candra Jaya), serta UH(Direktur Usman Jaya Makmur).
