IMG 20211230 WA0026IMG 20211230 WA0026

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Muhammad Hadli mengatakan kedatangan pihaknya ke lokasi sengketa lahan antara Sinniwati dan Robertha Wongsodinata pada Kamis (30/12) siang sebagaimana intruksi dan arahan dari pimpinan.

Muhammad Hadli mengatakan dia dan 4 orang lainnya dari PN Sungailiat jauh-jauh datang ke Selatan Pulau Bangka hanya menjalankan intruksi dan arahan pimpinan sebagaimana bunyi dari putusan pengadilan negeri.

Sebab, putusan ini sudah mencapai 4 tingkat peradilan dari mulai tingkat Pengadilan Negeri tingkat pertama, lalu tingkat Banding, tingkat Kasasi dan putusan PK atau Peninjauan Kembali.

“Sesuai dengan putusan PK bahwa ada perintah untuk membongkar bangunan yang masuk dalam objek perkara ini yaitu 0,5 m2, artinya kan tidak sampai 1 meter. Tadi berdasarkan kesepakatan dari beberapa pihak ini sudah kami tuangkan dalam berita acara,” ujarnya.

“Bahwa mereka secara sepakat dan mufakat terkait bangunan di sana akan diselesaikan secara kekeluargaan khusus yang masuk kedalam 0,5 ini tadi. Ini atas permintaan mereka sendiri dan pak lurah pun selalu lurah teladan menjamin bahwa persoalan ini secepatnya diselesaikan,” katanya.

Namun demikian ia menegaskan, objek perakara tersebut sudah sepenuhnya milik Pemohon Sinniwati. Apapun yang akan dilakukan pemohon sepenuhnya sudah menjadi hak dan tanggung jawab mereka dan sudah diluar wewenang pengadilan.

Perlu diketahui, perkara sengketa lahan yang berada di samping SMA YKP Toboali, Kabupaten Bangka Selatan antara Sinniwati selaku pemohon dan Robertha Wongsodinata sebagai termohon pada dasarnya telah terjadi sejak tahun 2015 kemarin.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon Sinniwati Tato Trisetya saat dikonfirmasi pada Kamis (30/12) siang. Ceritanya pada tahun itu pemohon Sinniwati mengunggat termohon Robertha Wongsodinata.

“Namun pada saat itu gugatan yang dilayangkan Ibu Sinniwati di PN tingkat pertama ditolak. Sehingga Ibu Sinniwati melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi dan akhirnya gugatan beliau dikabulkan sebagian,” ujarnya.

Adapun gugatan yang dikabulkan ialah menyatakan surat jual beli itu sah dan memerintahkan tergugat Robertha Wongsodinata untuk membongkar bangunan Ruko miliknya 0,5. Serta menghukum tergugat untuk membayar uang dwangsom senilai Rp500 ribu per hari.

“Dari putusan pengadilan tinggi itu Ibu Robertha mengajukan kasasi ke MA dan putusannya itu ditolak. Setelah melakukan permohonan kasasi, Ibu Robertha masih belum puas lalu beliau mengajukan PK atau peninjauan kembali upaya hukum luar biasa ke MA lagi,” sebutnya.

Kemudian putusannya keluar di tahun 2017 dimana Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali dari Robertha Wongsodinata. Sehingga terhadap putusannya itu dikembalikan ke Pengadilan Tinggi sesuai putusan awal yang telah ditetapkan.

“Karena semua upaya hukum tadi telah ditempuh, sehingga penggugat mempunyai hak untuk mengeksekusi dan beliau mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Sungailiat karena yang berwenang ialah PN Sungailiat walaupun putusannya itu di PT Babel,” katanya.

Namun sebelum dilakukan eksekusi ini, sempat terjadi negosiasi antara kedua belah pihak meski pada akhirnya tidak menemui titik terang. Alhasil, pemohon Sinniwati melalui Kuasa Hukumnya memerintahkan PN Sungailiat untuk melakukan eksekusi putusan.

“Namun, tadi karena ada permohonan dari Pak Lurah Teladan karena di arah belakang bangunan ada orang yang lagi ngontrak agar eksekusi hari ini untuk ditunda terlebih dahulu, katanya biar dilakukan sosialisasi kepada para penghuni kontrakan di sana,” katanya.

Disisi lain, pemohon Sinniwati, kata dia juga memberikan keringanan agar eksekusi yang harusnya dilakukan hari ini berupa penyerahan lahan ini untuk ditunda terlebih dahulu. Namun apabila mau melakukan pembongkaran itu juga sudah menjadi hak sepenuhnya pemohon.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *