TOBOALI, KABARBABEL.COM – Kuasa Hukum dari termohon Robertha Wongsodinata, Agustianto mengaku kecewa atas putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat terkait perkara sengketa lahan yang berada di samping SMA YPK Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
”Sebenarnya kami sebagai termohon eksekusi sangat kecewa dengan proses penegakkan hukum yang terjadi karena sertifikat (tanah) yang kami miliki saat ini itu sudah dianggap tidak berlaku,” ujar Agustianto, Kamis (30/12) kepada sejumlah wartawan.
Secara tidak langsung, dia mengatakan putusan ini adalah sebuah pembodohan. Padahal setiap orang yang memiliki sertifikat hak milik sesuai undang-undang pokok agararia secara hukum harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama oleh negara.
“Tetapi sertifikat kita ini kalah dengan 1 buah surat yang ternyata surat tersebut dan sudah kita uji secara forensiknya ini terdapat tanda tangan yang no identik dari si pemberi pernyataan itu sendiri sehingga surat yang dinyatakan dipalsukan tanda tangan itu dapat mengalahkan sertifikat yang memiliki bukti yang sempurna,” ungkapnya.
Disisi lain, didalam perlawanan hukum yang kliennya lakukan tidak diperdulikan oleh pihak pengadilan. Padahal pihaknya hanya ingin membuktikan bahwa didalam proses hukum yang terjadi ada suatu eksekusi yang tidak tidak bisa dijalankan.
“Pertama ada batas yang tidak sesuai yang kita ketahui, batas-batas yang sudah ditentukan itu harus ditentukan oleh kantor pertanahan. Yang memang merupakan mandat dari negara untuk menetapkan batas-batas kepemilikan atas tanah,” katanya.
“Tetapi pada saat di lapangan ini tidak diindahkan. Batas-batas yang ditunjuk ini adalah batas-batas yang memang kami sebut sepihak dari pihak termohon. Disini kita sangat kecewa, oleh karena itulah dari perlawanan yang kita lakukan saat ini dikesampingkan pihak pengadilan,” bebernya.
Untuk itu, pihaknya akan kembali melakukan perlawanan hukum atas hasil eksekusi pengadilan. Sehingga bila bisa dibuktikan atas objek hasil eksekusi atau tidak sesuai dan bertentangan dengan hukum yang ada maka pihaknya meminta nantinya pengadilan dapat membuat suatu putusan yang adil.
Sebagaimana diketahui, putusan dari PN Sungailiat yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2021 ditetapkan bahwa pertama : mengabulkan permohonan Pemohon Eksekusi dari saudara Sinniwati alamat Jl Jenderal Sudirman Simpang Bukit Kota Toboali.
2. Memerintahkan kepada Panitera atau Jurusita PN Sungailiat atau jika berhalangan dinas lain dapat diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai 2 orang saksi yang dapat dipercaya sebagaimana tersebut dalam Pasal 209 RBg ayat (2) untuk melaksanakan eksuksi pembongkaran bangunan terhadap objek eksekusi yang berupa :
•Bangunan Rumah Toko (RUKO) di bagian timur milik Termohon yang berada di atas tanah milik Pemohon ukuran 0,5 m X 31,5 m dan mengosongkan tanah tersebut untuk kemudian menyerahkan kepada Pemohon dalam keadaan Kosong atas tanah luas 141,75 m2, dengan batas-batas :
– Utara : berbatas dengan tanah Robertha Wongsodinata 4,50 m
– Selatan : berbatas dengan Jl Jenderal Sudirman Toboali 4,50 m
-Timur : berbatas dengan tanah SMA YPK Toboali 31,50 m
– Barat : berbatas dengan tanah Robertha Wongsodinata 31,50 m
3. Menghukum Termohon untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan dibacakan.
4. Memerintahkan kepada Panitera atau Jurusita PN Sungailiat untuk melaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta melaporkan hasilnya
5. Memerintahkan pula jika dipandang perlu dengan meminta bantuan Polisi/Aparat keamanan yang berwenang dalam pelaksanaan Eksekusi tersebut.(dev)

