Oleh: Nazwa Shelomita Anjani
NIM: 3022411197
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bangka Belitung
Kemajuan teknologi keuangan seharusnya menjadi jalan menuju kesejahteraan. Namun di Bangka Belitung, kemudahan akses layanan digital justru membuka ruang yang semakin lebar bagi maraknya pinjaman online ilegal. Persoalan ini tidak lahir karena minimnya regulasi semata, melainkan karena kemampuan literasi keuangan masyarakat belum tumbuh secepat perkembangan teknologi yang mereka gunakan setiap hari.
Selama kesenjangan antara akses dan pemahaman keuangan terus dibiarkan, pinjol ilegal akan selalu menemukan celah untuk berkembang. Pemblokiran ribuan aplikasi ilegal memang penting, tetapi langkah itu tidak akan pernah benar-benar menyelesaikan masalah apabila masyarakat masih mudah terjebak oleh iming-iming pencairan dana instan.
Fenomena ini bukan sekadar asumsi. Ia tampak nyata dari meningkatnya jumlah pengaduan, pola korban yang terus berulang, hingga rendahnya kemampuan masyarakat dalam membedakan layanan keuangan legal dan ilegal.
Persoalan ini mendesak untuk dipahami bersama, bukan hanya oleh pemerintah dan regulator, tetapi juga oleh seluruh masyarakat Bangka Belitung yang kini hidup di tengah arus digitalisasi keuangan yang bergerak sangat cepat.
Ketika Akses Lebih Cepat daripada Pemahaman
Transformasi teknologi keuangan memang membawa banyak manfaat. Aktivitas yang dahulu membutuhkan antrean panjang di bank kini bisa dilakukan hanya melalui telepon genggam. Pelaku UMKM lebih mudah memperoleh akses modal, sementara masyarakat semakin terbiasa menggunakan layanan keuangan digital dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, ada satu persoalan besar yang sering luput dari perhatian: tidak semua orang yang memiliki akses ke layanan keuangan memahami risiko di balik penggunaannya.
Pinjol ilegal memanfaatkan kondisi tersebut secara sistematis. Mereka menawarkan proses cepat tanpa prosedur rumit, cukup dengan foto KTP dan verifikasi wajah. Bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana mendesak, kemudahan itu terlihat sangat membantu. Padahal di baliknya tersembunyi bunga yang tidak wajar, ancaman penyalahgunaan data pribadi, hingga metode penagihan yang intimidatif.
Berbeda dengan lembaga keuangan resmi yang tunduk pada regulasi dan pengawasan, pinjol ilegal beroperasi tanpa batas yang jelas. Mereka tidak memiliki standar perlindungan konsumen, tetapi mampu tampil meyakinkan melalui aplikasi yang tampak profesional. Inilah yang membuat banyak masyarakat kesulitan membedakan mana layanan legal dan mana yang ilegal. Pada titik ini, masalah utamanya bukan lagi sekadar ekonomi, melainkan kemampuan memahami risiko finansial di era digital.
Data yang Tidak Bisa Diabaikan
Persoalan pinjol ilegal di Bangka Belitung sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat sedikitnya 50 pengaduan resmi terkait pinjol ilegal sepanjang 2025, dengan peningkatan signifikan pada kuartal akhir tahun.
Angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Banyak korban memilih diam karena malu, takut, atau tidak mengetahui jalur pengaduan yang tersedia.
Yang lebih memprihatinkan, korban tidak hanya berasal dari kelompok ekonomi lemah. Aparatur sipil negara, pelaku UMKM, hingga masyarakat usia produktif 20–40 tahun juga termasuk dalam daftar korban. Fakta ini menunjukkan bahwa akses pendidikan formal atau penghasilan tetap tidak otomatis membuat seseorang aman dari jebakan pinjol ilegal.
Masalah mendasarnya terletak pada rendahnya literasi keuangan.
Kajian akademik pada 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Bangka Belitung berada di angka 62,34 persen, sedangkan indeks inklusi keuangannya mencapai 79,48 persen. Artinya, masyarakat sudah cukup terhubung dengan layanan keuangan, tetapi belum sepenuhnya memahami cara menggunakannya secara aman dan bijak.
Kesenjangan ini bahkan masih berada di bawah rata-rata nasional.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 mencatat tingkat literasi keuangan Indonesia berada di angka 65,43 persen. Situasi tersebut ibarat seseorang yang sudah mampu mengendarai kendaraan, tetapi belum memahami rambu-rambu lalu lintas. Ketika akses teknologi tumbuh lebih cepat daripada kemampuan memahami risiko, masyarakat menjadi sangat rentan terhadap penipuan finansial.
Kondisi geografis Bangka Belitung sebagai daerah kepulauan juga memperparah keadaan. Edukasi keuangan belum menjangkau seluruh wilayah secara merata, terutama di daerah terpencil.
Akibatnya, masyarakat lebih mudah menerima informasi menyesatkan daripada mendapatkan edukasi yang benar.
Modus Pinjol Ilegal yang Terus Berubah
Pinjol ilegal terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan pola pengawasan. Ketika satu aplikasi diblokir, aplikasi baru segera muncul dengan nama berbeda.
Salah satu modus yang kini marak adalah penyamaran menggunakan nama koperasi simpan pinjam. Nama yang terdengar resmi digunakan untuk membangun kepercayaan masyarakat, padahal operasionalnya jauh dari prinsip koperasi yang sebenarnya.
Selain itu, banyak aplikasi ilegal mulai meniru tampilan platform fintech resmi. Mereka menggunakan logo OJK palsu, desain profesional, hingga promosi yang terlihat meyakinkan di media sosial. Bagi masyarakat dengan literasi keuangan rendah, modus seperti ini sangat sulit dikenali.
Persoalan semakin rumit karena sebagian operator pinjol ilegal menjalankan server mereka di luar negeri. Hal ini membuat proses pelacakan dan penegakan hukum menjadi jauh lebih kompleks.
Karena itu, literasi keuangan seharusnya diposisikan sebagai garis pertahanan pertama. Masyarakat perlu memiliki kemampuan dasar untuk memverifikasi legalitas layanan keuangan sebelum menggunakan aplikasi apapun.
Langkah OJK Babel Belum Cukup
Kehadiran Kantor Perwakilan OJK di Bangka Belitung sejak Desember 2024 merupakan langkah positif. Dengan kantor yang beroperasi langsung di provinsi ini, koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan menjadi lebih cepat dan efektif.
Program edukasi keuangan juga mulai menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pasar tradisional, pesantren, hingga komunitas UMKM. OJK turut menyediakan layanan verifikasi legalitas pinjaman melalui kontak 157 dan WhatsApp resmi, serta membuka kanal pengaduan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Namun, langkah-langkah tersebut belum cukup apabila hanya bersifat reaktif.
Secara nasional, OJK bersama Satgas PASTI telah memblokir ribuan entitas pinjol ilegal. Akan tetapi, aplikasi baru terus bermunculan. Pemblokiran semata tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah selama masyarakat masih mudah tergoda oleh tawaran pinjaman instan tanpa memahami risikonya.
Ibarat bendungan yang retak di banyak titik, menutup satu lubang tanpa memperkuat fondasinya hanya akan memunculkan kerusakan baru di tempat lain.
Harus Dimulai dari Akar
Pemberantasan pinjol ilegal tidak bisa hanya dibebankan kepada regulator. Masyarakat juga harus dibekali kemampuan untuk melindungi diri sendiri.
Literasi keuangan perlu ditempatkan sebagai kebutuhan dasar, bukan sekadar program seremonial tahunan. Edukasi harus hadir secara konsisten dan menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat.
Sekolah dapat mulai memasukkan pendidikan literasi keuangan ke dalam pembelajaran sejak dini. Pemerintah daerah juga perlu menjadikan edukasi keuangan sebagai prioritas pembangunan, terutama di wilayah terpencil yang selama ini minim akses informasi.
Di sisi lain, masyarakat perlu membangun kebiasaan sederhana tetapi penting: selalu memeriksa legalitas layanan keuangan sebelum menggunakan aplikasi, tidak mudah tergiur pencairan instan, serta tidak sembarangan memberikan akses terhadap data pribadi seperti kontak dan galeri telepon genggam. Kesadaran kecil seperti ini dapat menjadi benteng awal yang sangat menentukan.
Pada akhirnya, pertahanan paling kuat terhadap pinjol ilegal bukanlah sekadar regulasi atau pemblokiran aplikasi, melainkan masyarakat yang memiliki pemahaman keuangan yang baik.
Regulasi masih bisa diakali. Namun masyarakat yang cerdas secara finansial akan jauh lebih sulit ditipu.
Bangka Belitung memiliki alasan kuat untuk bergerak lebih cepat membangun literasi keuangan masyarakatnya.
Di tengah perkembangan ekonomi digital yang semakin masif, kemampuan memahami risiko finansial bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Provinsi ini mungkin memiliki keterbatasan sumber daya alam, tetapi tidak kekurangan potensi manusia. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk menjadikan literasi keuangan sebagai gerakan bersama, sebelum semakin banyak masyarakat terjebak dalam lingkaran pinjaman ilegal yang merusak masa depan mereka.
