PANGKALPINANG – Seorang perempuan berinisial DE mengaku kecewa terhadap penanganan sejumlah laporan yang telah disampaikannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurutnya, proses penyelesaian perkara berjalan lambat, berbelit-belit, dan hasil yang diterimanya tidak mencerminkan fakta yang ia laporkan.

Kekecewaan tersebut disampaikan DE usai melakukan pertemuan dengan jajaran Kanwil Kemenkum Babel pada Selasa (30/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, DE mengaku kembali meminta penjelasan terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihak Kementerian Hukum. Namun, menurutnya, jawaban yang diberikan belum mampu menjawab seluruh keberatan yang disampaikannya.

“Saya datang untuk meminta kejelasan, tetapi yang saya dapatkan hanya penjelasan normatif. Banyak hal yang menurut saya belum dijawab secara tuntas,” ujar DE kepada wartawan usai pertemuan.

Dugaan Perselingkuhan ASN

DE mengungkapkan, dirinya telah melaporkan dugaan hubungan khusus antara suaminya, MIA yang merupakan ASN dengan seorang CPNS berinisial ET di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel.

Laporan tersebut diajukan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum pada 12 Mei 2026. Dalam dokumen laporan, DE menyebut telah menyerahkan berbagai alat bukti berupa dokumen, foto, rekaman video, rekaman suara, hingga keterangan saksi mata yang menurutnya menunjukkan adanya hubungan yang tidak semestinya antara kedua terlapor.

Ia menjelaskan, dugaan tersebut bermula dari perubahan sikap suaminya sejak pertengahan 2025, kemudian diperkuat oleh berbagai informasi mengenai kedekatan keduanya, termasuk dugaan menonton bioskop bersama, bertemu di coffee shop, hingga terlihat bepergian berdua di wilayah Sungailiat.

Menurut DE, berdasarkan informasi yang diperolehnya, hasil pemeriksaan dari kementerian telah diterbitkan pada pertengahan Juni 2026. Dalam keputusan tersebut, ET dijatuhi sanksi disiplin ringan, sedangkan MIA  dikenai sanksi disiplin sedang.

Namun ia menyesalkan karena keputusan tersebut baru diketahuinya beberapa waktu kemudian, padahal menurut informasi yang diterimanya, salinan hasil pemeriksaan telah lebih dahulu diterima oleh Kanwil Kemenkum Babel.

“Kami juga pernah meminta agar komunikasi mereka melalui Whatsapp diperiksa lebih mendalam, tetapi permintaan itu tidak ditindaklanjuti. Padahal mereka sudah dilarang berinteraksi sejak Oktober lalu, namun menurut informasi yang kami peroleh masih terlihat bersama,” katanya.

DE juga menyoroti dugaan dihapusnya riwayat percakapan dari perangkat komunikasi kedua terlapor yang menurutnya dapat menghilangkan barang bukti.

Persoalkan Proses Perceraian

Selain dugaan perselingkuhan, DE juga mempertanyakan proses pengajuan perceraian yang telah diajukannya sejak Desember 2025.

Ia mengaku telah menjalani sedikitnya empat kali pemeriksaan, baik di tingkat Kanwil maupun secara daring bersama pihak kementerian di Jakarta. Namun keputusan baru diterima pada akhir Juni 2026 dengan hasil permohonan perceraian tidak disetujui.

“Keputusan yang saya terima bukan berdasarkan permohonan saya, tetapi mengacu pada pertimbangan pimpinan yang menyatakan perceraian tidak dianjurkan. Kalau prosesnya selesai lebih cepat, mungkin persoalan ini tidak akan berkepanjangan,” ujarnya.

Merasa Dipingpong

DE menilai selama hampir delapan bulan mengurus berbagai persoalan tersebut, dirinya kerap mendapat jawaban yang saling lempar antara Kanwil dan kementerian di pusat.

Menurutnya, setiap kali meminta penjelasan di daerah, Dia diarahkan menunggu keputusan pusat. Sebaliknya, saat berkomunikasi dengan pusat, sejumlah perkembangan justru disebut menjadi kewenangan Kanwil.

“Saya merasa seperti dipingpong. Hampir delapan bulan saya mengurus ini, tetapi belum mendapatkan kepastian yang menurut saya memenuhi rasa keadilan,” katanya.

Meski demikian, DE menegaskan belum akan menghentikan langkah hukumnya. Ia menyatakan masih akan menempuh berbagai mekanisme pengaduan apabila masih menemukan hal-hal untuk dijadikan bukti.

Sementara, Kepala Johan Manurung melalui hak jawab menjelaskan bahwa proses laporan dugaan perselingkuhan yang disampaikan pelapor yang ditujukan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat ITJ-PW.03.02-6 tanggal 11 Juni 2026;

Bahwa Dugaan yang disampaikan Pelapor terkait CPNS Disabilitas secara formal
tercantum pada surat Nomor :SEK-KP-02.01-323 Tentang Pengadaan CPNS
Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2024, yang merupakan
kewenangan Pusat dalam memverifikasi dokumen lamaran dan Penentuan Kelulusan
Administrasi pada tingkat pendidikan DIII, S1 dan S2, Kantor Wilayah hanya
melaksanakan test seleksi antara test CAT SKD dan SKB;

Bahwa kalimat pada pemberitaan saudara “ respon Kepala Kantor Wilayah sangat
minim” hal ini sangat tidak benar karena justru sebaliknya sudah dijelaskan secara jelas dalam pertemuan dengan durasi selama 2 jam kepada Pelapor, Kakak Pelapor dan Perwakilan Pers atas nama Supri alias Ucup sebagai wujud kesamaan hak dalam penerimaan pelayanan, Kepala Kantor Wilayah telah memberikan akses seluas-luasnya kepada Pelapor yang notabene ibu Anggota Darma Wanita Persatuan pada Kantor Wilayah;

Bahwa harus dipahami permasalah hukum terkait hal ini sebaiknya diminimalisir
karena masing-masing memiliki kekuatan Hukum, antara pelapor dan terlapor
merupakan suami istri dan juga Aparatur Sipil Negara yang pola penyelesaian
masalahnya mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan aturan
pelaksana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *