TOBOALI, KABARBABEL.COM – Jumlah tindak pidana dari empat jenis kejahatan yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) sepanjang tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak enam kasus kalau dilihat dari data yang dihimpun pada tahun 2021, Senin (2/1/2023).
Hal ini terungkap saat Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan memimpin kegiatan konferensi pers akhir tahun pada Kamis (29/12/2022) kemarin. Ikut hadir pada kesempatan Dandim 0432 Basel Letkol Inf Gani Rahman dan Kabag Hukum Pemkab Basel Ami Prionggo dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Joko Isnawan menerangkan, kejahatan konvensional mengalami kenaikan lima kasus pada tahun 2022 dengan jumlah tindak pidana 86 kasus. Penyelesaian tindak pidana 81. Sedangkan di 2021 hanya 81 kasus dengan penyelesaian tindak pidana mencapai 93.
“Sementara untuk Transnational Crime atau Kejahatan Terorganisasi Transnasional tahun 2022 turun 11 dari 2021 dengan jumlah tindak pidana 47 dengan penyelesaian 100 persen. Ini karena tahun 2021 kejahatan ini didata yang berhasil kita himpun mencapai 58 perkara,” ujar Jokis sapaan akrabnya.
Ia menyebut, untuk kejahatan kekayaan negara tidak ada peningkatan dari 2021 ke 2022 dengan jumlah tindak pidana 16 kasus dengan persentase penyelesaian mencapai 100 persen. Sementara itu, kejahatan berimplikasi kontijensi dalam dua tahun terakhir belum ada terjadi di wilkum Basel.
“Untuk kejahatan konvensional itu data yang berhasil kita himpun mencapai 31 jenis perkara, mulai dari pencurian dengan pemberatan alias curat sampai wabah penyakit menular. Rinciannya itu untuk curat ada 22 kasus, naik lima dari tahun 2021. Penganiayaan 11 dan turun 2 kasus dari 2021,” ujar Jokis.
“Kalau di perlindungan atau kekerasan anak, perkaranya tetap ada tujuh kasus, persetubuhan anak di bawah umur naik empat kasus dari total enam perkara, pengeroyokan naik satu dari total enam perkara, penipuan naik enam kasus, senjata tajam alias sajam naik dua kasus dari enam kasus,” tambahnya.
Lanjut Jokis, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) naik tiga dari total empat kasus, cabul naik dua dari total tiga kasus, pencurian turun 8 kasus karena hanya 3 perkara, pangan atau perdagangan minuman beralkohol jenis arak naik 2 kasus lantaran terdata pada tahun 2021 tidak ada jenis perkara ini.
“Untuk pencurian ringan tetap, 2021 itu dua, 2022 juga dua, pembunuhan juga tetap, sama-sama satu kasus, judi naik satu kasus, pencurian dengan kekerasan atau curas naik satu kasus. Untuk pencurian kendaraan bermotor alias curanmor itu turun lima kasu dari 2021 mencapai 6 kasus,” sambungnya.
Pencemaran nama baik, penyerobotan lahan atau tanah, penganiayaan ringan dan mucikari atau prostitusi online itu sama-sama naik satu kasus di tahun 2022. Sedangkan penganiayaan berat atau anirat turun satu kasus, aniaya yang menyebabkan kematian turun dua kasus dan penggelapan turun dua.
“Pengrusakan turun satu kasus, untuk pemerasan dan pengancaman itu tetap sert UU ITE atau informasi elektronik turun dua kasus. Kebakaran turun satu kasus, pemalsuan tetap, penadah hasil curian tetap, melarikan gadis di bawah umur turun satu kasus dan wabah penyakit menular turun satu,” ujarnya.
Lebih lanjut, apabila dikalkulasikan naik lima kasus dari total 31 kejahatan konvensional yang berhasil ditangani oleh Polres Basel dan jajaran di tahun 2022 kemarin. Sementara, kejahatan kekayaan negara dari empat jenis tindak pidana tidak ada penambahan kasus dari tahun 2021 ke 2022.
“Karena dari data yang dihimpun untuk ilegal mining turun tiga kasus, ilegal loging tidak ada, ilegal oil atau bahan bakar minyak atau BBM naik tiga kasus dan korupsi tidak ada. Jadi mungkin itu rekan-rekan jumlah tidak pidana yang berhasil ditangani Polres Basel dan jajaran sepanjang tahun 2022,” ujarnya.(dev)