TOBOALI, KABARBABEL.COM – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Mukhlis Insan meminta para kepala desa (Kades) untuk terlibat aktif dalam mengawal perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah masing-masing, Senin (26/12).
Sehingga, kasus temuan yang terjadi di BUMDes Sadai, Kecamatan Tukaksadai sebesar Rp 153.165.850 dari total penyertaan modal Rp500 juta di dalam pengelolaan keuangan dari 2017-2019 tidak terjadi lagi. Mukhlis minta para kades selalu melakukan rapat internal rutin dilaksanakan dengan BUMDes.
“Karena BUMDes ini dibentuk oleh para kades. Konfirmasi terus kegiatan yang akan dan sedang dilakukan karena penyertaan awal modal itu berawal dari desa. Ini satu bagian yang tidak dapat dipisahkan, jangan setelah dibentuk kita lepas tangan begitu saja,” ujar Mukhlis saat dikonfirmasi awak media.
Mukhlis berharap kepada para kades di Basel dapat mengawal terus proses perkembangan BUMDes dimulai saat penyertaan modal dilakukan. Usahanya dan programnya apa dalam menambah Pendapatan Asli Desa (PADes). Selain itu, BUMDes harus melibatkan seluruh unsur di desa pada perkembangannya.
“Baik itu BPD, tokoh masyarakat berikut para penasihat desa, saya rasa ini perlu dilakukan agar penyertaan modal tidak ada yang bersifat sembunyi-sembunyi. Berjalan atau tidak, BUMDes juga harus memberikan laporan, minimal per triwulan dan kades berhak meminta hal itu,” sambung Kades Airbara itu.
Saat laporan tidak dilakukan BUMDes di dalam kegiatan yang dikerjakan di tahun berjalan dan berpotensi menjadi temuan, lanjut Mukhlis kades berhak menyetop penyertaan modal di tahun berikutnya. Selain itu, Mukhlis meminta kepada BUMDes yang belum memiliki badan hukum agar segera didaftarkan.
“Karena kita juga punya pendamping di desa, kecamatan dan kabupaten yang dapat memfasilitasi hal itu. Prosesnya juga tidak sulit, kita mendorong kawan BUMDes di seluruh desa yang belum berbadan hukum segera mendaftarkan karena banyak keuntungan yang akan didapatkan,” sebut Mukhlis.
Seperti penyertaan modal yang didapat akan lebih besar baik dari desa, kabupaten dan provinsi. Proposal yang diajukan lebih mudah diterima, begitu juga setoran yang masuk menambah PADes. Bahkan BUMDes berbadan hukum juga bisa mengajukan proposal ke tingkat pusat untuk usahanya.(dev)