TOBOALI, KABARBABEL.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melaksanakan fasilitasi penyelesaian sengketa dengan mengusung tema Penyelesaian Proses Sengketa Pemilu dari Perspektif Akademisi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (14/12) pagi di Grand Marina Hotel Kota Toboali tersebut dibuka langsung oleh Koordinator Bawaslu Basel Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Erik. Ikut hadir pada kegiatan itu Dekan Fakultas Syariah Ekonomi IAIN SAS Dr Iskandar.
Koordinator Bawaslu Basel Divisi P3S Erik mengungkapkan tujuan dari acara ini untuk memberikan pemahaman kepada para peserta dari seluruh partai politik (Parpol) yang ada di daerah ini bagaimana proses sengketa antar peserta dan penyelenggara pemilu bisa diselesaikan dengan baik.
“Karena ini jadi kewenangan di bawaslu penyelesaian sengketa antar peserta dengan penyelenggara pemilu dan antar peserta pemilu. Baik itu secara administratif, yang mana objek sengketa, SK, BA yang diterbitkan oleh KPU boleh atau bisa diajukan sengketa oleh peserta pemilu,” katanya.
Selain itu, jajaran bawaslu pada tingkat kecamatan juga diminta memahami di dalam proses penanganan sengketa pemilu. Pasalnya tahapan pemilu terus berjalan dan potensi terjadi sengketa dan ketika pengawad ad hoc sudah memahami hal itu proses penyelesaian dapat dilakukan dengan baik.
“Mengapa kita undang parpol pada giat ini karena sebagai peserta pemilu mereka menjadi pihak pemohon yang mana nantinya dengan terbitnya SK dan BA bawaslu dirasa menimbulkan kerugian dapat mengajukan SK dan BA tersebut menjadi objek sengketa di bawaslu,” beber Koordinator P3S Erik.(dev)