TOBOALI, KABARBABEL.COM – Selama dua hari kemarin, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendapatkan ilmu penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Penguatan kapasitas SDM khususnya di divisi penanganan pelanggaran dan kesekretariatan yang diterima mereka tersebut dalam kegiatan Bawaslu Basel itu yang berjudul Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu.
Kegiatan yang bertemakan ‘Penguatan Kelembagaan Panwaslu Kecamatan dalam Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu tahun 2024 dari tanggal 20-21 November 2022 tersebut berlangsung di Kafe Roof Tobs di Jl Jenderal Sudirman Toboali.
Dekan Fakultas Hukum dari Universitas Bangka Belitung (UBB) Derita Prapti Rahayu mengatakan melalui kegiatan ini hendaknya panwascam akan berupaya preventif atau pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran pemilu.
“Karena bagaimanapun panwascam sebagai penegak hukum kepemiluan di tingkat kecamatan dan mereka juga harus memberikan informasi yang diawali dari masyarakat,” ujar Derita usai memberikan materi penguatan kelembagaan kepada wartawan.
“Jangan sampai kehadiran panwascam di tengah masyarakat memberi rasa ketidaktentraman. Oleh karena itu seharusnya kehadiran panwascam di tengah masyarakat bisa memberikan klarifikasi ataupun konfirmasi yang benar agar demokrasi kita membaik,” jelasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Basel Azhari menyebut, acara ini digelar sebagai langkah awal untuk pastikan kesiapan panwascam khusus divisi penanganan pelanggaran untuk bergegas pahami regulasi dan teknis dalam penanganan pelanggaran pemilu.
“Panwascam garda terdepan di lingkup kecamatan agar bisa memposisikan diri dalam melaksanakan tugas serta kewenenangan dalam proses penanganan pelanggaran pemilu sesuai amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Koordinator Bawaslu Basel Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Erik bahwa panwascam merupakan ujung tombak dalam menyukseskan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
“Penguatan panwascam ini kami nilai sangat penting khususnya dalam memahami proses penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu,” ujar Erik kepada wartawan.
Lanjut Erik, dalam perbawaslu tersebut proses penanganan pelanggaran pemilu sudah satu pintu baik dalam proses penanganan pelanggaran pidana, kode etik, administrasi dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.(dev)