AIRGEGAS, KABARBABEL.COM – Aspan pemuda asal Desa Nyelanding dicokok aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Airgegas, Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) lantaran diduga terlibat tindak pidana penganiayaan sesuai bunyi Pasal 351 KUHP.

Buruh harian berusia 19 tahun tersebut berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan pada Kamis (17/11) sekira pukul 15.15 WIB saat sedang berada di sebuah pondok kebun milik orang tuanya di Desa Nyelanding.

Kapolsek Airgegas AKP Yandrie C Akip mengatakan, saat ini terduga pelaku serta barang bukti (BB) berupa sebilah samurai dengan panjang sekitar 50 cm telah diamankan ke mapolsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Benar kami ada mengamankan pelaku penganiayaan kemarin sore di sebuah kebun Desa Nyelanding atas nama Aspan,” ujar Kapolsek Airgegas AKP Yandrie C Akip seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan, Jumat (18/11) pagi.

Untuk seputar kronologis tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pemuda kelahiran 18 November 2003 dengan korban bernama Suwandi (29), tambah Yandrie terjadi pada Rabu (16/11) jam 01.30. Saat itu ada kegiatan hiburan malam.

“Awalnya korban ini bertugas sebagai panitia pengamanan kegiatan hiburan malam karena ada acara pembagian piala HUT ke-77 RI. Selesai acara pelaku meminta tolong kepada korban untuk memberi tumpangan motor,” ujar Yandrie.

Akan tetapi, pada saat itu korban tidak bersedia memberikan tumpangan dan pelaku marah. Dia mengajak berkelahi namun korban tidak menghiraukan hal tersebut sembari berlalu ke salah satu rumah warga yang ada di desa setempat.

“Tidak beberapa lama kemudian pelaku mendatangi korban mengambil sebilah samurai. Ia hendak membacok korban ke arah leher namun ditahan korban menggunakan tangan sehingga tangan korban terluka,” tambah mantan Kepala Satresnarkoba Polres Basel itu.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *