TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang pemuda asal Jl Damai, Kelurahan Tanjungketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dicokok aparat kepolisian setempat pada Selasa (29/11) malam.

Adalah Duta Agusta (27) yang dicokok Tim Cheetah dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Hal ini disampaikan langsung Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan.

Melalui Kasatresnarkoba Iptu Suhendra dijelaskan dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti (BB) 13 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat 4,87 gram.

Dan satu unit timbangan digital merek Scale, 3 buah botol bekas permen Happydent, 1 buah dompet motif bunga berwarna ping, 1 bal plastik bening kosong, 1 buah plastik bening berisi 10 buah batre. Serta 1 Buah Plastik bening yang berisikan 6 buah pipet minuman.

Lalu 1 unit HP merek Xiaomi berwarna kuning emas dan satu unit HP merek Nokia berwarna biru. Dirinya kemudian menjelaskan seputar kronologis ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika melibatkan buruh harian kelahiran 1995 tersebut.

“Jadi awalnya kita mendapat laporan di masyarakat bahwa di Jl Ahmad Yani Komplek Satpam Toboali sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian kami dalami untuk memastikan kebenaran dari informasi ini,” ujar Iptu Suhendra, Rabu (30/11) siang.

Usai dipastikan informasi ini benar, Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel langsung bergerak menuju ke sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika. Di sana, berhasil diamankan tersangka bernama Duta Agusta.

“Jadi malam tadi sekitar jam 21.20 WIB kami amankan tersangka, kemudian bersama ketua RT setempat kita lakukan penggeledahan di badan dan di sekitar rumah ditemukan BB diduga sabu sebanyak 13 paket seberat 4,87 gram,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dan BB diamankan ke Mapolres Basel untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *