Sungailiat – Polres Bangka terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka. Sepanjang Oktober 2026, Tim Kibas Satresnarkoba Polres Bangka berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan sembilan orang tersangka.

Dari sembilan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 938,4 gram narkotika jenis sabu dan lima butir ekstasi dengan berat sekitar 2,5 gram. Nilai barang bukti sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp950 juta.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe saat memimpin konferensi pers di Mapolres Bangka, Senin (2/11/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetiyo, Kasi Humas IPTU Ariyanto, Kasi Propam IPTU Teguh Widodo, serta KBO Satresnarkoba Polres Bangka.

Sembilan kasus narkotika tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni enam kasus di Kecamatan Sungailiat, serta masing-masing satu kasus di Kecamatan Pemali, Merawang, dan Belinyu. Dari sembilan tersangka, delapan orang merupakan laki-laki dewasa berusia 20 hingga 50 tahun, sedangkan satu orang lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan modus transaksi menggunakan sistem ranjau. Penjual memberikan petunjuk lokasi kepada pembeli untuk mengambil narkotika tanpa harus bertemu secara langsung, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SU alias AH (47), seorang buruh harian.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan total 10 bungkus plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 829,6 gram.

Kapolres Bangka menegaskan bahwa pengungkapan sembilan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka. Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga tidak akan berhenti pada para tersangka yang sudah diamankan, tetapi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan bandar yang berada di atasnya,” tegas AKBP Indra Feri Dalimunthe.

Kapolres menambahkan, berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 3.800 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kesembilan tersangka saat ini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.

Kapolres Bangka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh masyarakat. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Kabupaten Bangka yang aman serta bersih dari narkotika,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *