Bangka — Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Merawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah pondok kebun di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan, Jumat (8/5/2026).

Kasus pencurian itu dilaporkan oleh Junaidi (60) pada Senin (7/4/2026) pagi. Saat kembali ke pondok kebun miliknya di Desa Balun Ijuk, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang.

Barang yang raib di antaranya satu unit AC merek Changhong 1 PK, tiga tabung gas LPG 3 kilogram, mesin robin, mesin pompa air, serta satu set kunci pondok kebun.

Kapolsek Merawang, IPTU M. Ryan Nofiandy, mengatakan kasus tersebut bermula ketika salah satu pelaku, Deris alias Idris (36), meminta pekerjaan kepada korban dan kemudian dipekerjakan untuk menjaga pondok kebun milik korban.

“Pelaku sempat dipercaya menjaga pondok kebun milik korban. Namun, setelah beberapa hari, pelaku menghilang dan ternyata membawa kabur sejumlah barang milik korban,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Merawang langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial Der alias Id di kawasan Jalan Raya Berok, Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, RF alias Saw (45), yang merupakan residivis kasus narkoba. Tidak lama berselang, tim gabungan kembali berhasil mengamankan pelaku kedua di kawasan Jalan RE Martadinata, Opas, Kota Pangkalpinang.

Kedua pelaku mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian di pondok kebun tersebut sebanyak tiga kali. Barang hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah oranye tanpa nomor polisi, satu tabung gas LPG 3 kilogram, mesin robin, satu set AC yang telah dihancurkan, mesin pompa air merek Panasonic, serta sejumlah peralatan lainnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Bangka juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *