TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang pria yang berdomisili di Jl Bukit Permai Kelurahan Toboali Kota Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diringkus Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) pada Selasa (15/11) sore.
Iaalah Egar Wahyudi (35) yang dicokok petugas lantaran diduga telah terlibat dalam dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 Jo Pasal 351 KUHPidana.
Korban kekerasan yang dilakukan Egar tidak lain ialah ibunya sendiri Ummami (69). Motifnya sederhana hanya karena pelaku meminta uang sebesar Rp40 ribu namun dibalas nasihat akhirnya dia tega menganiaya ibunya sendiri.
Seperti disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan pada Rabu (16/11) pagi. Dia kemudiam menceritakan seputar kasus yang dialami korban Ummami tersebut.
“Awalnya pelapor bernama Novandra Rhomadani Rachmatullah menerima kabar neneknya telah dipukul oleh anak sendiri. Dia kemudian datang ke rumah neneknya guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Chandra saat dikonfirmasi wartawan.
Chandra menuturkan setibanya pelapor ke rumah tersebut, didapati bawah si nenek sudah dalam kondisi menderita luka lebam di bagian mata sebelah kiri, pergelangan tangan sebelah kanan dan leher bagian kiri. Serta beberapa titik di kedua tangan.
“Setelah menerima laporan kemarin itu langsung kita tindaklanjuti, tim buser ke lapangan atau rumah korban. Di sana kita langsung menemukan pelaku dan mengamankannya untuk dibawa ke Polres guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Jadi motifnya sederhana pelaku minta uang kepada ibunya pada Senin kemarin sekitar jam 23.00 sebesar 40 ribu. Korban menasihati pelaku tetapi pelaku tidak terima dan menghajar ibunya dengan tangan kosong,” ujarnya.
Chandra menjelaskan kini pelaku dan barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VeR) telah diamankan ke Polres Basel untuk diproses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.(dev)