TOBOALI, KABARBABEL.COM – Puluhan paket diduga narkotika jenis sabu-sabu gagal beredar pasca diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Basel yang dipimpin Iptu Suhendra pada Senin (14/11) sekira pukul 15.00 WIB di Jl Damai, Tanjungketapang Kecamatan Toboali.
Kasatresnarkoba Iptu Suhendra seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan mengatakan, selain mengamankan 16 paket narkotika jenis sabu seberat 4,14 gram pihaknya juga berhasil menangkap seorang bernama Melki (19) diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
“Untuk penangkapan terhadap saudara Melki dengan BB 16 paket sabu seberat 4,14 gram ini berawal adanya laporan masyarakat bahwa di kawasan Kelurahan Tanjungketapang sering dijadikan sebagai lokasi peredaran narkotika sabu-sabu,” ujarnya pada Selasa (15/11) kepada wartawan.
Setelah dilakukan penyelidikan, tambah Suhendra pihaknya langsung menuju ke sebuah rumah yang dihuni Melki guna melakukan penggerebekan. Dari sana, pelaku kemudian diamankan dan bersama ketua RT setempat petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan BB yang dicari.
Selain sabu, pihaknya juga menyita BB lainnya berupa satu plastik klip besar kosong, tiga plastik klip sedang kosong, empat kertas kecil yang bertuliskan angka 38, 18, 13 dan sembilan. Satu buah pipet minuman kecil, dua helai plastik warna putih dan satu kotak HP merek Evercross.
“Selanjutnya ada satu unit HP merek Oppo warna silver dan satu unit timbangan digital merek Camry warna silver. Pelaku saat ini sudah diamankan dan dia diancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.(dev)