TOBOALI, KABARBABEL.COM – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) baru-baru ini.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menyebut peristiwa yang menimpa J (12) itu terjadi pada Sabtu (29/10) lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman terduga pelaku berinisial SY (59). Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga J. Atas laporan yang masuk, Tim Buru Sergap (Buser) Panther Satreskrim dikerahkan ke lapangan.

“Setelah kita lakukan penyelidikan guna mencari kebenaran terkait informasi ini dan mencari keberadaan pelaku, kami mendapatkan informasi bahwa benar kejadian ini dengan pelaku SY yang tak lain adalah sahabat dari ayah korban sendiri,” ujarnya, Selasa (15/11) siang.

Chandra menuturkan, pelaku kemudian ditangkap pada Jumat (11/11) sekira jam 14.30 WIB yang mana pada saat itu sedang berada di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Rutan Mapolres Basel.

“Untuk barang bukti yang kita amankan dari kasus ini sehelai baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Contemporary USA 09. Sehelai celana panjang jin warna biru, kain sarung warna putih motif cokelat dan satu HP merek Oppo A5s biru hitam,” ujarnya.

Chandra menyebut kejadian ini berawal saat ayah korban berinisial S sedang berada di rumah pelaku pada Sabtu (29/10) sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku meminta ayah korban jemput anaknya bermaksud untuk membersihkan rumah dan memasak di rumah pelaku.

“Setelah dijemput dan tiba di kediaman pelaku, korban kemudian mengerjakan apa yang diminta pelaku. Sekira pukul 22.00 dua beranak itu beristirahat di kamar masing-masing di rumah pelaku dan setengah jam setelahnya, pukul 22.30 ayah korban bangun,” katanya.

“Jadi ayah korban bangun dari tidurnya karena mendengar pintu dibuka si anak dan korban izin untuk buang air kecil. Si ayah ini setelah itu lanjut tidur tetapi karena korban tak kunjung kembali dia inisiatif mencari keberadaan korban di rumah tersebut,” tambah Chandra.

Namun demikian, ayah korban belum menemukan keberadaan anaknya yang dia cari dari teras depan hingga keliling rumah. Sang ayah kemudian duduk di ruang tamu di rumah tersebut sembari meneriaki korban dengan panggilan neng bahkan sampai tiga kali.

“Pada saat teriakan yang keempat dan agak keras, tiba-tiba korban ke luar dari dalam kamar pelaku dengan mengenakan handuk dan baju disusul oleh pelaku dengan keadaan menggunakan kain sarung tanpa baju,” beber Kasatreskrim AKP Chandra.

Setelah mendengarkan cerita langsung dari anaknya atas peristiwa yang terjadi itu, dua beranak ini kemudian meninggalkan rumah pelaku menuju ke sebuah pondok kebun yang berada di Basel. Pelaku juga sempat membuntuti namun tidak digubris keduanya.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 atau 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar,” ujarnya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *