TOBOALI, KABARBABEL.COM – Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) masih akan terus membuka pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tanggal 30 November tahun 2022.

Pasalnya, tanggal jatuh tempo bayar diperpanjang sesuai bunyi Keputusan Bupati Basel Nomor 188.45/354/Bakuda/2022 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PB-2).

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Bakuda Basel Agus Pratomo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Susanti pada Senin (14/11) siang saat dimintai konfirmasi oleh sejumlah awak media di ruang kerjanya.

“Iya benar, jadi memang tanggal jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2022 diperpanjang sesuai keputusan bupati tadi semula tanggal 31 Oktober menjadi 30 November 2022. Jadi masih ada waktu sekitar 15 hari lagi untuk bayar PBB,” ujar Susanti.

Dia berujar, untuk realisasi pendapatan PBB sektor pedesaan dan perkotaan atas perusahaan dan masyarakat telah diangka Rp2,5 miliar atau sebesar 72,95 persen dari target yang sudah ditetapkan senilai Rp3,5 miliar pada tahun 2022 ini.

“Jadi tunggu apalagi, mumpung masih ada waktu dan belum dikenakan denda karena pajak kita untuk kita sendiri dalam membangun daerah,” jelasnya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *