TOBOALI, KABARBABEL.COM – Tindak pidana pengeroyokan terhadap anak yang terjadi di depan ruang kelas salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Toboali pada awal pekan bulan Juni 2022 kemarin berakhir damai.

Keluarga korban dan pelaku sepakat berdamai setelah melalui mekanisme diversi yang dilaksanakan pada Kamis (29/9) kemarin di Ruang Khusus Diversi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Pantauan di lokasi, kegiatan diversi ini dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) didampingi Kepala Sub Seksi Prapenuntutan Rico Anggi Bernandus dan calon Jaksa Hanan Febrian Rinaldi.

Selain itu, baik korban atau Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta masing-masing orang tua mereka nampak menghadiri acara itu. Dan dari Lembaga Balai Pemasyarakatan serta Dinsos PPPA Basel.

Kata Kasi Intelijen Kejari Basel Michael Yandi Pangihutan Tampubolon seizin
Kajari Mayasari upaya diversi ini telah dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Sistem Peradilan Anak UU Nomor 11 Tahun 2012 pasal 7 ayat 1.

“Dimana dalam aturan tersebut berisi pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi,” ujar Kasi Intelijen Michael Yandi melalui siaran pers, Jumat (30/9) pagi.

Michael menerangkan diversi di tingkat penuntutan ini berhasil dilaksanakan karena ABH dan korban serta keluarga telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara. Korban dan keluarga juga telah memaafkan para ABH ini.

“Jadi korban dan keluarga masih memliki harapan dan masa depan yang panjang untuk masa depan anak-anak ini. Kemudian diversi ini berhasil kami lakukan karena telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan para ABH,” sebutnya.

Dikatakan dia, untuk fakta-fakta dalam proses diversi ini antara lain para ABH merupakan siswa dalam lingkungan sekolah yang sama. Para ABH mengaku telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.

Lalu anak korban beserta orang tuanya telah memaafkan para ABH dengan rasa tulus. Kemudian keluarga ABH dan keluarga korban telah berusaha diversi di tingkat penyidikan, namun gagal.

“Untuk fakta yang kami temukan dalam perkara ini seperti itu dan sebenarnya upaya diversi sempat dilakukan tingkat penyidikan tapi gagal. Lalu perkara ini naik tahap 2 dan di tahap penuntutan jaksa mengupayakan diversi,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan Michael, perkara dengan Nomor Register PDM-34/L.9.15/Eku.2/09/2022 yang melibatkan A, AF, PDR, SA, DBG dan AA terjadi di depan ruang kelas salah satu SMP di Kecamatan Toboali pada Kamis (9/6) pagi.

“Saat kejadian, pelaku AA memukul korban di bagian perut sebanyak 1 kali lalu SA melempar menggunakan minuman gelas ke arah kepala saksi sebanyak 1 kali. Sementara DBG menendang saksi di bagian punggung sebanyak 1 kali,” katanya.

“Lalu AF memukul juga dan mengenai bagian punggung sebanyak 1 kali. Dan pelaku PDR yang baru datang ikut memukul ke arah punggung sebanyak 1 kali. Korban mengalami luka lebam dan memar di bagian punggung,” bebernya.

Lanjut Michael luka goresan di bagian kepala sebelah kanan. Akibat kejadian itu korban mengalami pusing, mual, muntah, ketakutan serta trauma.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *