TOBOALI, KABARBABEL.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan pakaian Linmas dan Atribut atau pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Tahun Anggaran 2020 saat ini memasuki babak baru.
Terbaru, Kejari Basel melakukan upaya hukum (kasasi) ke tingkat MA lantaran upaya banding yang dilakukan di PT Babel atas putusan hakim PN Tipikor Pangkalpinang terhadap 2 terdakwa RK (PPK) dan PA (Pelaksana Kegiatan) ditolak hakim.
Kasi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon didampingi Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap seizin Kajari Basel Mayasari membenarkan adanya upaya kasasi tersebut ke tingkat MA melalui PN Tipikor Kota Pangkalpinang pada Senin (26/9) siang.
“Dasar kami melakukan upaya kasasi ini karena adanya beberapa perbedaan antara tuntutan kita dengan putusan hakim. Pertama kita tuntut Pasal 2 hakim memutus Pasal 3, tuntutan kita 5 tahun 4 bulan namun putus 2 tahun, artinya setengah dari tuntutan kita,” ujarnya.
“Ketiga adalah pengembalian kerugian negara yang dimintakan oleh kita pada waktu itu berbeda dengan putusan hakim terdahulu. Karena terdakwa RK kita minta pengembalian senilai 50 juta namun hakim memutuskan hanya 12 juta,” ujar dia.
Ia menerangkan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara tersebut senilai Rp312 juta. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa RK menikmati uang haram tersebut senilai Rp200 juta dan dirinya baru mengembalikan senilai Rp150 juta.
“Memang kita sudah menyita uang 300 juta, oleh hakim sisanya dibebankan ke RK yaitu Rp12 juta, di situ kita berbeda pendapat. Walaupun uangnya sudah disita 300 juta tapi RK menikmati 200 juta dan baru dikembalikan 150 juta, harusnya RK mengembalikan juga 50 juta lagi,” terangnya.
Pihaknya harap upaya hukum berupa pengajuan kasasi yang telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dapat dikabulkan MA. Terutama terhadap tuntutan pidana terhadap terdakwa 4 tahun penjara yang sebelumnya telah diputus 2 tahun.(dev)