TOBOALI, KABARBABEL.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menetapkan 1 orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Satpol PP Basel tahun anggaran 2020.

Tersangka tersebut berinisial IK yang diduga berperan sebagai perantara antara terdakwa RK (PPK) dan PA (Pelaksana Kegiatan) dalam pengadaan pakaian Linmas dan Atribut atau pakaian kerja lapangan.

IK yang tidak lain ialah adik kandung RK ini sebelumnya berstatus sebagai saksi. Akan tetapi setelah kasus ini bergulir di meja hijau, ditemukan fakta adanya keterlibatan IK dalam perkara di instansi penegak perda tersebut.

Terungkap IK telah menerima uang fee senilai Rp35 juta. Seperti disampaikan Kajari Basel Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon didampingi Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap, Senin (26/9) siang.

“Sehingga dari fakta persidangan yang telah dilakukan, kami simpulkan bahwa adanya indikasi IK terlibat dalam perkara ini,” ujarnya kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Aula Pojok Kopi Jaksa Kejari Basel.

Michael yang didampingi Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap menyebutkan, IK secara resmi ditetapkan sebagai tersangka baru pada 25 Maret 2022 dengan nomor penetapan Nomor : TAP-335/L.9.15./Fd.2/03/2022.

“Dan juga telah dilakukan penyidikan dengan surat perintah penyidikan Nomor : Prin-176/L.9.15/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022. Setelah proses penyidikan kita limpahkan ke penuntut umum,” sambung Kasi Pidsus Zulkarnain.

Dia menerangkan, pada 13 September 2022 kemarin penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum. Dua hari setelahnya perkara itu kemudian dilimpahkan ke PN Tipikor Pangkalpinang.

“Setelah semua proses tadi dilakukan, tepatnya hari ini PN Tipikor menggelar sidang pertama terhadap tersangka IK. JPU juga tadi telah membacakan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 16 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana,” katanya.

“Kemudian subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana karena dia diduga telah terlibat mengakibatkan kerugian negara senilai 312 juta lebih,” sebutnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Zulkarnain pada Senin (3/9) mendatang Majelis Hakim PN Tipikor telah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *