TOBOALI, KABARBABEL.COM – Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan 1 dari beberapa orang pelaku yang diduga telah terlibat dalam 3 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian pada Sabtu (17/9) sekira pukul 19.00 WIB.

Pria bernama Resi Agustian alias Resi (38) warga Jl Gang Kelinci Kota Toboali tersebut dicokok petugas di kawasan perkebunan yang berada di Desa Pasirputih, Kecamatan Tukaksadai. Di sana, turut diamankan Jhon Sopi alias Jon.

Pria berusia 34 tahun asal Jl Bukit Kota Toboali itu diduga berperan sebagai penadah barang-barang hasil pencurian dari pelaku Resi. Sementara 4 orang lainnya berinisial W, H, Y dan HB masih diburu petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana berujar terungkapnya aksi pencurian ini bermula adanya laporan dari korban drg Apriadi asal Jl Raya Desa Gadung, Toboali.

“Awalnya kami dapat laporan bahwa di rumah korban drg Apriadi telah terjadi tindak pidana pencurian setelah korban mengecek rumahnya pada hari Kamis pekan kemarin sekitar jam 07.00,” ujar Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana, Selasa (20/9) pagi.

Saat itu, lanjut Chandra korban setiba di rumahnya langsung melihat pintu di bagian belakang yang sudah dalam kondisi terbuka dan dirusak. Lantas dia langsung mengecek seluruh bagian dalam rumahnya untuk memastikan situasi.

“Setelah korban mengecek ternyata satu buah lemari jam jati dan satu buah lemari kaca warna putih list hitam telah hilang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian dengan nominal Rp8 juta,” sambung AKP Chandra.

Setelah menerima laporan tersebut, dia kemudian menerjunkan Tim Panther untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Tak lama berselang akhirnya keberadaan pelaku diketahui yang saat itu berada di Desa Pasirputih.

“Setelah kedua pelaku Resi dan Jon ini kita amankan, kita interogasi dan dua orang ini mengakui telah melakukan pencurian di rumah saudara drg Apriadi bersama rekan-rekannya berinisial H dan W. Jam lemari jati ini sudah dijual bersama Jon,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, kawanan ini juga melakukan pencurian di 2 TKP lainnya. Pertama di bengkel Jl Airbenar Toboali dengan mencuri 1 unit mesin kompresor, onderdil sepeda motor, oli mesin dan perlengkapan sepeda motor.

Kemudian di sebuah kawasan tambak udang di Desa Sadai dengan mencuri 1 unit spiker, 1 unit mesin potong dan 1 unit kipas angin. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 buah lemari jam dari kayu jati yang dicuri di rumah drg Apriadi.

“Kemudian sebelas buah jeriken dan satu unit mobil Avanza warna silver. Untuk TKP bengkel kita sita satu buah mesin kompresor dan satu set perlengkapan kunci sepeda motor dan TKP tambak udang satu unit mesin pemotong dan satu buah spiker,” ujar dia.

Atas perbuatannya, Resi yang pernah dihukum dengan kasus yang lain itu disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara pelaku Jon disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kepada seluruh masyarakat di Basel khususnya kami mengimbau untuk selalu waspada dengan kondisi ekonomi yang sedang sulit saat ini dan marak tindak pidana pencurian. Jangan lengah, pastikan selalu keamanan rumah dengan lebih baik,” jelas Chandra.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *