SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Polres Bangka berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu. Ketiga pengedar tersebut yakni Erick, Bentol dan Ikrar.

Waka Polres Bangka Kompol R.Wardhana Utama,S.I.K didampingi Kasi Humas AKP Zulkarnain dalam konfrensi pers, Rabu (7/9) menjelaskan, ketiga pengedar diamankan dari tiga lokasi berbeda.

Erick kata dia, diamankan Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 21.00 wib Di Desa Jurung Merawang Bangka. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba. Mendapati info tersebut anggota Sat Narkoba Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan dan akhirnya berhasil menangkap Erik.

“Dari penangkapan Erik mendapatkan barang bukti 1 buah kaca pirex yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,28 gram, 1 bungkus plastik klip dan 1 unit handphone merek redmi warna biru,” ujar Waka Polres.

Setelah diintrogasi. Erik mengaku, mendapat barang haram itu dari tersangka Bentol. “Nah Bentol ini kita amankan keesokan harinya di Jalan Bintang Gang Damai Sungailiat. Dari hasil penangkapan mendapatkan barang bukti 28 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu bruto 12,91 gram, 1 buah dompet warna hitam, 2 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik strip kosong, 1 buah kantong plastik warna putih, 13 buah potongan sedotan plastik warna merah jambu,” benernya.

Sementara Ikrar kata Wakapolres, diamankan di rumah kontrakan yg beralamatkan di Srimenanti Sungailiat. Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar.

Dari hasil penangkapan Ikrar mendapatkan barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dgn berat Bruto 2.23 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah lakban warna coklat, 1 unit HP merek Samsung warna biru, 1 unit HP merek Realmi warna abu abu, 1 unit SPM merek Honda Vario warna biru hitam Nopol BN 2790 QW, 1 buah plastik kresek warna hitam, 1 buah plastik bening, 1 buah platik bekas sikat gigi merek formula, 1 buah kotak Rokok merek Asatu.

“Dari jumlah keseluruhan 3 ungkap kasus Narkoba tersebut sebanyak 17,42 gram narkotika jenis sabu”,tegas Waka Polres

Dalam hal ini ke 3 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *