TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang pemuda yang berdomisili di Jl Suhaili Toha, Kelurahan Tanjungketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terancam akan mendekam di sel tahanan setempat.
Pasalnya, pemuda bernama Pebri Riansah alias Rian (27) itu tertangkap Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kepada wartawan Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku Rian ini dilakukan pada Senin (5/9) malam.
“Untuk kronologisnya bermula saat kita mendapat informasi jika di Jalan Kemakmuran Gang Merbau sering dijadikan sebagai tempat atau lokasi transaksi narkotika,” ujar Iptu Husni, Selasa (6/9) sore kepada wartawan.
Berbekal informasi tersebut, kata Husni Tim Cheetah langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud untuk mengamankan pelaku. Setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan penggeledahan.
“Kita panggil ketua RT setempat untuk bersama-sama menggeledah di badan dan sekitar lokasi dan akhirnya kami menemukan 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 6,0 gram,” kata Iptu Husni.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 plastik klip besar kosong, 1 plastik klip sedang kosong, 1 buah pirek kaca, 1 helai tisu warna putih dan 1 bungkus plastik warna hijau merek dua kelinci.
“Juga ada satu unit HP android warna biru merek Itel. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia kita sangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(dev)