SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk Ikrar Ramadhan. Pria 30 tahun ini sebelumnya merupakan mantan wartawan di salah satu media online. Dari tangan Ikrar diamankan 6 paket sabu, 2 handphone, 1 motor dan 1 timbangan digital.
“Modus yang dilakukan Ikrar dalam mengedarkan narkoba dengan melempar pesanan sabu ke titik yang ditentukan,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi, Selasa (6/9/2022).
Dikatakan Kasat, penangkapan Ikrar oleh Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka bermula dari laporan warga. Setelah diselidiki, disaksikan oleh kaling setempat dilakukan penggeledahan dan didapati 3 paket narkoba jenis sabu yang berada didalam kotak rokok.
“Sabu dilempar di beberapa titik. Tim langsung menuju titik yang dimaksud. Didapat narkotika di duga jenis sabu di kavlingan Cluster 99 lingkungan Srimenanti dan satu paket diduga narkotika jenis sabu di halaman parkir karoke Manunggal,” bebernya.
Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.