TOBOALI, KABARBABEL.COM – Kasus prostitusi online berhasil diungkap Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) di salah satu hotel di Kota Toboali pada Selasa (30/8) siang kemarin.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial TN (22) warga Kota Toboali. Setelah diamankan polisi menetapkan TN sebagai tersangka.
Seperti disampaikan Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Hary Kartono dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (1/9) pagi di Aula Rajawali Polres Basel.
Didampingi Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana dan Kasi Humas Ipda GJ Budi, Kompol Hary menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas buru sergap (Buser).
Bahwa di salah satu hotel di Toboali telah terjadi praktik prostitusi online. Atas informasi ini Tim Panther bersama Unit PPA langsung turun melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan.
“Benar saja, saat kita gerebek di salah satu kamar hotel terdapat seorang pekerja seks komersil (PSK) dan seorang pria,” ujar Kabag Ops Polres Basel Kompol Hary Kartono kepada sejumlah awak media.
Lanjut Kabag Ops, Tim Panther langsung mengamankan kedua orang tersebut. Dari hasil interogasi didapat pemesanan praktik prostitusi tersebut dilakukan melalui Whatsapp oleh TN dengan nilai transaksi Rp700 ribu.
“Uang transaksi itu besarnya Rp700 ribu yang dibagi Rp200 untuk mucikari dan Rp500 untuk PSK-nya. TN telah ditetapkan sebagai TSK. Sedangkan PSK dan seorang pria ditetapkan sebagai saksi,” jelas Kabag Ops seraya menyebutkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu uang tunai Rp300 ribu serta sejumlah BB lainnya.
Hary menegaskan tersangka TN dijerat pidana pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 30 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, TN mengaku baru dua kali melakoni profesi mucikari ini.(dev)