TOBOALI, KABARBABEL.COM – Aksi tindak pidana pencurian akhir-akhir ini sering terjadi di wilayah hukum Kecamatan Toboali. Bahkan sudah ada 3 laporan resmi dari masyarakat yang diterima Polres Basel baru-baru ini setelah para pencuri menyatroni rumah mereka.
Keresahan ini akhirnya berakhir setelah Tim Panther Polres Basel berhasil membekuk 3 dari 4 orang yang diduga dalang dibalik aksi. Tiga orang berinisial AE (17), A (15) dan E (22) kini telah diamankan di Polres Basel guna diproses lebih lanjut.
Kepada wartawan, Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan kemudian menceritakan seputar kronologis ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan 3 kawanan ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Depan Satreskrim Polres Basel, Kamis (25/8) siang Chandra menyebut awalnya pelapor bernama Arisandi (24) warga Jl Teladan AMD Gg Dul Toboali membuat laporan ke Polres Basel.
Dalam laporannya bahwa pada Selasa (23/8) sekira pukul 03.00 WIB ibunya memberi tahu bahwa 1 buah tas merek Eiger berwarna cokelat, 1 unit HP merek Vivo Y51 dan 1 unit rokok elektrik merek Dark telah raib diduga digondol maling.
“Atas laporan itu kemudian saya minta Tim Opsnal atau Tim Panther untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku. Akhirnya setelah dilidik tim mendapati keberadaan pelaku tepatnya kemarin siang,” ujarnya.
Chandra menyebut pelaku berhasil terpantau setelah kawanan pelaku pencurian berada di salah satu gerai HP yang ada di Jl Jenderal Sudirman Toboali. Kemudian Tim Panther bekerjasama dengan pemilik gerai.
“Jadi pelaku ini ke gerai itu bermaksud untuk menjual atau memperbaiki HP yang diduga hasil curian. Kita koordinasi dengan pemilik gerai dan menunggu pelaku datang untuk mengambil ponsel tersebut,” katanya.
Sekira pukul 17.00, salah satu pelaku berinisial AE kembali ke gerai untuk mengambil HP tersebut. Pada saat bersamaan Tim Panther langsung bergerak untuk menyergap pelaku tanpa melakukan perlawanan.
“Kemudian dia kita interogasi mengaku kalau telah mencuri ponsel di rumah Arisandi bersama dengan dua rekan lainnya berinisial A dan E. Saat ini tiga orang ini sudah kita amankan dan satu lagi yang diduga terlibat masih kita terus kejar,” terangnya.
Dia menuturkan adapun modus pelaku dalam melancarkan aksinya ialah bergerak pada malam hari dengan mencongkel jendela rumah korban lalu masuk ke dalam. Masing-masing berperan setiap aksi yang mereka lakukan.
“Masing-masing berperan, ada yang masuk ke rumah berdua, satu di luar, ada yang masuk satu di luar dua, bahkan ada yang sendiri. Untuk barang bukti yang sudah mereka jual itu digunakan untuk membeli chip judi online,” katanya.
Meski baru mencuri selama 1 bulan terakhir namun setidaknya ada 6 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yang diduga telah dilakukan oleh kawanan pencuri ini. Dua di Jl Teladan dan masing-masing di Jl Bukit Permai, Jl Mahoni, Jl Pelabuhan Jeki dan Jl Air Medang.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya tas merek Eiger warna cokelat, ponsel masing-masing merek Vivo Y51, Oppo A54, Oppo F1 dam Realme. Satu unit Vape merek Dark, 1 buah tas hitam, 5 buah tabung gas 3 kilo dan 1 motor merek Mio warna putih hitam,” jelasnya.
Chandra berujar atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Akan tetapi karena ada salah satu pelaku yang masih di bawah umur pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit PPA dan instansi terkait.(dev)