TOBOALI, KABARBABEL.COM – Tim Panther Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap seorang pemuda yang berperan sebagai penadah barang hasil curian berinisial NA (27) pada Senin (19/9) kemarin.
Setelah ditangkap ia akan reuni dengan 3 rekan pencurinya berinisial AE (17), A (15) dan E (22) yang telah ditangkap sebelumnya pada tanggal 24 Agustus 2022 kemarin. Seperti diungkapkan Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana.
Didampingi KBO Ipda Wiliam Feri Situmorang dan Kasi Humas Ipda Budi, Chandra mengatakan NA berhasil ditangkap usai salah seorang pelaku pencurian berinisial AE bernyanyi kepada petugas bahwa barang hasil curian berada ditangan NA.
“Iya jadi barang hasil curian di rumah korban YI di Jalan Teladan pada tanggal 17 Agustus lalu berupa emas berbentuk cincin seberat 5 mata ada ditangan NA,” ujarnya seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan pada Rabu (21/9) siang di ruang Rajawali Polres Basel.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (19/9) kemarin keberadaan NA akhirnya berhasil diendus Tim Panther Satreskrim Polres Basel. Pelaku kemudian diamankan dan dimintai keterangan. Dia mengakui bahwa emas berbentuk cincin itu sempat berada di tangannya.
“Dari pengaku NA, cincin emas itu telah dia jual ke P dan P kita datangi dan membenarkan transaksi itu ada. Atas perbuatannya pelaku NA disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar AKP Chandra.
Sebelumnya, pada Rabu (24/8) lalu Tim Panther Polres Basel berhasil membekuk 3 dari 4 orang yang diduga dalang dibalik aksi pencurian yang telah meresahkan masyarakat di Kecamatan Toboali. Ketiganya berinisial AE (17), A (15) dan E (22).
Saat itu Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan berujar kawanan pelaku ini telah terlibat di 6 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda setelah tertangkap dan diinterogasi petugas.
Semuanya berada di wilayah hukum Kecamatan Toboali. Dua di Jl Teladan dan masing-masing di Jl Bukit Permai, Jl Mahoni, Jl Pelabuhan Jeki dan Jl Air Medang. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah tas merek Eiger warna cokelat.
“Ponsel masing-masing merek Vivo Y51, Oppo A54, Oppo F1 dam Realme. Satu unit Vape merek Dark, 1 buah tas hitam, 5 buah tabung gas 3 kilo dan 1 motor merek Mio warna putih hitam,” jelasnya.
Chandra berujar atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Akan tetapi karena ada salah satu pelaku yang masih di bawah umur pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit PPA dan instansi terkait.(dev)