TOBOALI, KABARBABEL.COM – Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kali ini, kasus tersebut menimpa korban berinisial FI.
Kasus asusila yang menimpa korban berusia 17 tahun itu pertama kali terungkap pada Senin (12/9) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, ayah korban FA (35) pulang dari bekerja. Kemudian ayah korban ke rumah mertuanya ibu korban berinisial YI.
“Ayah korban ke sana bermaksud untuk menanyakan kunci rumah kepada ibu korban,” ujar Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana saat menggelar konferensi pers pada Rabu (21/9) siang.
Didampingi KBO Ipda Wiliam Feri Situmorang dan Kasi Humas Ipda Budi, Chandra berujar sesampainya di sana, YI memberitahukan FI tentang foto anaknya dalam kondisi bugil yang diduga disebarkan pelaku OK (19).
“Kemudian ayah korban mendatangi RT setempat dan memberitahukan kalau OK telah menyebarkan foto itu dan mengajak ketua RT untuk membahas hal ini di kantor desa. Esok hari nya ini dibahas dan melaporkan kejadian ini ke polres,” katanya.
Setelah menerima laporan ini, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Basel untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Kemudian pada Kamis (15/9) sekira pukul 08.00 WIB, pelaku datang dan menyerahkan diri ke Mapolres Basel.
“Pelaku dengan korban ini berpacaran dan berdasarkan pengakuan pelaku dia sudah melakukan hubungan badan dengan korban sudah 20 kali dan kali pertama itu terjadi pada bulan April tahun 2021 kemarin. Momen itu juga sempat direkam pelaku,” kata Chandra.
“Setelah memiliki modal video pertama yang direkam itu, pelaku terus mengajak korban melakukan hubungan badan dan kalau korban menolak pelaku mengancam akan menyebarkan video tadi,” sambung AKP Chandra.
Karena ancaman ini, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku. Puluhan kali 2 sejoli ini melakukan hubungan badan. Kadang dilakukan di rumah korban, terkadang di rumah pelaku dalam kondisi sepi dan juga di belakang sekolah.
“Suatu ketika karena korban sudah tak tahan lagi, dia memutuskan pelaku dan akhirnya pelaku nekat menyebarkan video itu beserta satu foto ke teman korban. Lalu teman korban memberitahukan kepada orang tuanya dan kasus ini akhirnya terungkap,” ujar dia.
Selain menyebarkan video itu, pelaku juga sempat menempelkan selebaran di rumah korban yang berisikan ancaman. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 1 unit HP Vivo warna gold.
Satu unit HP Realme warna hitam, 1 unit HP Oppo A16 warna biru, 1 helai seragam sekolah lengan panjang warna putih, 1 helai rok seragam SMA warna abu-abu dan 1 helai baju lengan panjang warna abu-abu bergaris putih.
Satu helai celana panjang warna coklat muda, 1 helai jilbab warna abu-abu, 1 helai celana dalam warna ungu bermotif bunga, 1 helai celana dalam warna pink bermotif bunga dan 1 helai celana kolor berwarna coklat tua.
Satu helai bra warna ungu tua, 1 helai bra warna abu-abu dan 1 lembar kertas bertuliskan nada ancaman. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau kedua Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang Perubahan.
Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pertama 5 – 15 tahun penjara dan kedua maksimal 6 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengawasi dengan ketat keseharian anak-anaknya. Karena sampai saat ini sudah 20 orang anak yang kami tangani karena terlibat kasus. Khusus untuk kasus asusila, ini harus benar-benar diperhatikan para orang tua, karena selama ini kebanyakan pelaku dan korban malah justeru bertetangga atau berdekatan rumahnya, jangan mudah percaya, orang terdekat tidak menjamin keamanan anak-anak kita,” jelasnya.(dev)