SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Polres Bangka kembali menangkap 2 orang pelaku tindak pidana jenis sabu di 2 tempat yang berbeda, Sabtu (24/9/2022). Dalam penangkapan pertama pelaku JO Als Johan (34) ditangkap di Dusun Riau Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka dan SU Als Bedor (32) ditangkap di Lingkungan Sri Menanti Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Kasat ResNarkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi, S.Sos menjelaskan kronologis dari kedua penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka bergerak menjadi 2 Tim,yang mana Tim pertama menangkap pelaku JO Als Johan dan Tim kedua menangkap pelaku SU Als Bedor ,dalam penangkapan tersebut disaksikan oleh kepala lingkungan setempat,” ujar Kasat.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Bangka menambahkan dari penangkapan terhadap pelaku JO Als Johan terdapat barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat bruto 4,32 gram, 1 ball plastik strip, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah kotak rokok Sampoerna warna putih, 1 buah sarung bantal warna coklat, 1 unit handphone merek Samsung warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha fino.

Sedangkan SU Als Bedor terdapat barang bukti berupa 1 Box warna putih tempat menyimpan beras yang di dalamnya berisikan 46 paket yang di bungkus plastik strip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,16 gram, unit Hp merek Realme warna silver dan 1 unit Hp merek samsung warna hitam serta 1 unit motor yamaha NMAX warna Hitam tanpa plat nopol.

Dalam hal ini pelaku JO Als Johan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara Sdr Johan alias Johan bin Basarudin menjual paket narkoba jenis shabu dan dapat diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terhadap pelaku SU Als BEDOR melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara melempar paket narkotika jenis sabu ke beberapa titik di seputaran jalan di kecamatan Sungailiat dan Pelaku dapat diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *