TOBOALI, KABARBABEL.COM – Sebuah tempat penampungan barang rongsokan yang berada di Jl Kolong 2 Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) digerebek aparat kepolisian lantaran diduga telah menampung barang hasil curian.

Pasalnya, sebelum digerebek, petugas dari Tim Panther Setreskrim Polres Basel terlebih dahulu menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian di sebuah perusahaan PT Dwi yang berada di Jl Gunung Namak, Toboali.

Dalam laporannya, pelapor Andy selaku perwakilan dari perusahaan yang bergerak di bidang pasir kuarsa berujar awalnya ia menerima informasi dari rekannya Putra bahwa mesin milik PT telah hilang dicuri pada Selasa (13/9) siang.

Setelah menerima laporan Tim Panther Satreskrim Polres Basel kemudian diterjunkan dan begerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku. Upaya itu lalu membuahkan hasil pada Rabu (14/9) kemarin.

“Setelah kita lakukan penyelidikan kami mendapat informasi bahwa sebagian barang yang hilang milik PT Dwi berada di sebuah tempat rongsokan di Jalan Kolong 2, Toboali,” ujar Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana, Kamis (15/9) sore.

Seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan, Chandra menuturkan setelah mendapatkan informasi awal itu Tim Panther kemudian bergerak menuju lokasi. Setibanya di sana, tim disambut seseorang bernama Rawudi alias Rahul.

Rahul yang diduga berperan sebagai penadah itu kemudian diinterogasi oleh petugas. Kepada petugas, diakuinya bahwa barang tersebut dia peroleh dari tiga kawanan terduga pencuri atas nama Hermansyah alias Herman (50), Riduan (37) dan Sunarto (46).

“Lalu tim bergerak lagi dan berhasil kita temukan keberadaannya. Mereka mengakui perbuatannya dan saat ini tiga pelaku ini sudah kami amankan di Mapolres Basel untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” sambung Chandra.

Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, mereka sudah merencanakan pencurian ini sudah sejak 2 pekan lalu. Suasana PT yang dalam kondisi 1 bulan terakhir tidak ada yang menjaga membuat aksi mereka berjalan lancar setiap malam-nya.

“Untuk barang hasil curian itu memang sempat dijual ke Rahul dan setelah kita interogasi Rahul ini selain berperan menampung barang juga memfasilitasi para kawanan pelaku ini dalam mencuri dengan meminjamkan gerobak miliknya,” tambah Chandra.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit mesin pompa tanah, 1 sesel mesin mobil, 1 tutup mesin genset, 12 pondasi mesin, 2 knalpot mesin, 2 filter mesin, 2 fiber plat mesin, 12 batang injektor dan 35 batang baut mesin sedang.

Lalu 3 batang baut mesin panjang, 59 batang baut mesin kecil, 7 buah mur mesin, 4 buah pak mesin, 26 baut ring, 10 buah selang mesin, 1 buah tutup radiator, 5 buah tutup diesel, 1 buah tutup filter, 3 unit sepeda motor dan 1 buah gerobak.

Akibat dari aksi pencurian tersebut, PT Dwi menderita kerugian mencapai Rp560 juta. Ketiga pelaku Hermansyah, Riduan dan Sunarto disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara, Rahudi disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *