TOBOALI, KABARBABEL.COM – Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang (Lakip) 45 Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Dede Adam turut menyoroti ramainya pemberitaan adanya penggunan dana pokok-pokok pikiran (pokir) di lembaga legislatif setempat belakangan ini.

Dari informasi di lapangan dana pokir tersebut digunakan untuk membangun jalan senilai Rp199.400.00 dari APBD tahun 2022 namun dinilai hanya menguntungkan 1 orang saja yaitu anggota DPRD Basel.

Menurut dia, pokir adalah perpendekan kata dari pokok-pokok pikiran. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010. Hanya dia nilai aturan ini tidak secara jelas mengatur tentang bagaimana mekanismenya.

“Tapi dalam PP ini saya lihat hanya mengatur tentang himpunan hasil reses yang dituangkan dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD yang nantinya akan disampaikan tim Banggar kepada pemerintah,” kata Dede, Kamis (25/8) siang melalui rilis yang diterima wartawan.

Menilik di lapangan, dana pokir saat ini diterjemahkan sebagai hak masing-masing wakil rakyat, padahal tidaklah demikian. Dede juga tidak mempermasalahkan hasil reses wakil rakyat menelurkan program kegiatan (proyek).

“Namun harus terbuka, apa urgensi dari kegiatan proyek itu, bagaimana keselarasannya dengan visi misi daerah. Dan yang perlu diingat adalah bahwa anggota DPRD hanya sebatas mengusulkan saja. Tidak terlibat dalam proses pekerjaan,” tuturnya.

“Sangat elok jika proses pengerjaan dengan metode pemberdayaan masyarakat. Ini yang terjadi ialah pokir dijadikan sebagai ajang untuk menciptakan proyek untuk kepentingan pribadi. Terutama dalam pelaksanaan pekerjaan, apakah itu dikerjakan sendiri, atau ajang mendapatkan fee proyek,” bebernya.

Untuk itu Dede Adam berharap semoga persoalan yang bukan menjadi rahasia umum lagi ini bisa mendapatkan atensi dari pihak kompeten apakah sudah sesuai aturan. Mulai dari proses hearing, budjeting dan pelaksanaan terdokumentasikan dengan baik dan bener.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *