TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang pria berusia 40 tahun asal Jl Manggis, Kelurahan Tanjungketapang, Kecamatan Toboali ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Buruh harian berinisial C itu ditangkap petugas Unit Pidsus Satreskrim Polres Basel pada Rabu (24/8) sekira jam 13.00 Wib saat berada di kediamannya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 10 jeriken berisi 20 liter, 5 jeriken berisi 16 liter BBM subsidi jenis solar dan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna abu-abu. Yang digunakan oleh pelaku untuk membawa dan mengangkut BBM solar.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana menyebut kasus ini terungkap berawal diterimanya informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang sudah lama berjalan di daerah Jl Manggis Toboali.
“Setelah dilidik dan memastikan benar informasi ini, anggota unit pidsus lalu bergerak ke lokasi guna mengamankan pelaku,” ujarnya seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Depan Satreskrim Polres Basel, Kamis (25/8) siang.
Chandra menuturkan adapun modus C dalam perkara ini ialah selalu membeli BBM jenis solar tersebut dalam jumlah yang banyak di salah satu SPBU yang ada di Kecamatan Toboali setiap kali bahan bakar bersubsidi itu masuk ke SPBU.
Pelaku bisa membeli BBM solar dalam jumlah yang banyak berbekal surat rekomendasi nelayan yang telah dikeluarkan instansi terkait. Karena itu SPBU selalu memberikan BBM kepadanya sesuai data kebutuhan nelayan.
Akan tetapi oleh pelaku, BBM solar ini malah dijual kepada para penambang timah dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan menurut Chandra harga yang dijual C ini hampir dua kali lipat dari harga yang telah ditetapkan pertamina.
“Jadi kesalahan yang telah dilakukan C dalam kasus ini pertama menjual solar diatas HET, ada keuntungan didapat dari penjualan, kedua menjual kepada yang tidak berhak, penambang dalam hal ini. Untuk pihak lain yang terlibat dalam perkara ini masih kita dalami,” sebut AKP Chandra.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Dapat kami sampaikan bahwa ungkap kasus ini merupakan atensi langsung dari Bapak Kapolda turunan dari intruksi Bapak Kapolri bahwa seluruh jajaran Polri dibawah untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi demi mengatasi kelangkaan bahan bakar,” jelasnya.(dev)