IMG 20220720 WA0120IMG 20220720 WA0120

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Persidangan kasus dugaan penipuan berkedok arisan bodong dengan terdakwa Intan Sari, asal Jl Dusun Tambang 10 Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih terus bergulir.

Terbaru, dalam persidangan yang digelar pada tanggal 14 Juli tahun 2022 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel menuntut Mama Muda Anak Baru Satu (Mamud Abas) tersebut dengan 2 tahun kurungan penjara.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Basel Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon pada Rabu (20/7) siang. Ia menuturkan saat ini perkara itu sudah masuk pada agenda penuntutan.

“Kemarin saat sidang lanjutan tanggal 14 Juli, terdakwa Intan Sari sudah JPU tuntut dengan kurungan penjara dua tahun. Setelah ini akan ada sidang lanjutan tanggal 28 Juli dengan agenda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa,” ujarnya.

Dia menambahkan saat ini terdakwa sudah berstatus tahanan pengadilan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kota Pangkalpinang sambil menunggu agenda sidang selanjutnya.

Lebih jauh dijelaskan kasi intelijen terdakwa Intan Sari harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penipuan berkedok arisan bodong mencapai Rp117 juta dengan total 17 orang korban yang diungkap Satreskrim Polres Basel pada akhir Maret 2022 kemarin.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *