TOBOALI, KABARBABEL.COM – Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan 10 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dari sebuah rumah yang berada di Jl Lintas Permai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali pada Kamis (21/7) sekira jam 20.00 WIB.
Barang haram dengan berat total 45,62 gram yang terdiri dari 4 bungkus berukuran besar dan 6 bungkus berukuran kecil tersebut diduga milik Dodi Paisen. Pasalnya, lelaki berusia 38 tahun itu tidak lain tidak bukan ialah pemilik rumah.
Polisi turut mengamankan barang bukti (BB) lainnya berupa 1 unit timbangan digital warna hitam, 5 bal plastik bening kosong, 2 plastik warna hitam dan 7 plastik bening kosong masing-masing bertuliskan, 500, 400, 300, 200, 150 dan 100.
Kemudian 2 buah sekop dari pipet minuman, 4 buah dompet kecil, 1 unit HP merek Nokia warna hitam, uang tunai senilai Rp500 ribu yang terdiri dari 3 lembar pecahan Rp100 ribu. Dan 4 lembar uang pecahan Rp50 ribu serta 1 buah ember plastik warna hitam.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah berdasarkan keterangan resminya, Jumat (22/7) pagi kemudian menceritakan seputar kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku Dodi Paisen.
Awalnya, Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel menerima laporan dari masyarakat bahwasannya di sebuah rumah yang berada di Jl Lintas Permai Kelurahan Toboali sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Kemudian kita lidik dan setelah pasti informasi in benar, tadi malam kami langsung bergerak ke rumah yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah kita berhasil mengamankan terduga pelaku Dodi,” sebutnya.
Husni menerangkan, pada saat upaya penggeledahan di badan dan rumah itu bersama ketua RT setempat pihaknya menemukan sejumlah BB yang tersimpan di dalam ember beras persis di bagian dapur milik terduga pelaku Dodi.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Basel untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.(dev)