SIMPANGRIMBA, KABARBABEL.COM – Ermidi alias Katak (34) warga Desa Jelutung II bersama rekannya Agit Bilbao alias Mauk (23) asal Bangkakota ditangkap Tim Gabungan (Timgab) dari Satresnarkoba Polres Basel dan Unit Reskrim Polsek Simpangrimba.
Keduanya dicokok petugas pada Jumat (22/7) sekira jam 10.00 WIB lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Polisi menangkap keduanya diduga saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Bangkakota.
Dari tangan kawanan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,64 gram. Barang haram itu tersimpan di dalam tas hitam kecil merek Quicker.
Kepada awak media, Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Bangkakota berhasil diungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Jika di Desa Bangkakota, sering terjadi transaksi narkotika. Atas informasi ini, Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel kemudian berkoordinasi denga Unit Reskrim Polsek Simpangrimba untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Setelah informasi ini akurat, saya dan pak kapolsek yang memimpin langsung penangkapan ini langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud guna mengamankan kedua terduga pelaku yang bernama Ermidi alias Katak dan Agit Bilbao alias Mauk,” ujarnya, Jumat (22/7) malam.
Saat ini, kata Husni kedua pelaku telah digelandang ke Mapolres Basel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berikut BB lainnya berupa 9 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah korek api gas warna kuning yang dipasang jarum suntik.
Ada juga 1 buah korek api gas warna merah, 2 buah pirek kaca, 1 buah alat hisap bong, 2 helai tisu, 1 bungkus rokok merek Marlboro Black, 1 unit HP Android merek Infinix warna abu-abu dan 1 unit sepeda motor Yamaha merek Jupiter Mx King tanpa nomor polisi.
“Untuk kedua pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Iptu Husni Afriansyah.(dev)