IMG 20220719 WA0157IMG 20220719 WA0157

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bernama Eris Wendi alias Pret terpaksa harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara.

Pasalnya, residivis berusia 35 tahun ini kembali ditangkap oleh Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel pada Senin (18/7) sekira jam 19.30 WIB di kediamannya Jl Raya Desa Gadung atas dugaan kepemilikan narkotika.

Padahal, pada bulan Maret tahun 2022 kemarin dirinya baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) atas kasus yang sama. Seperti diungkapkan Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah.

“Benar tadi malam kita ada meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Bripka Dodi Gondrong dan Kanit 2 Aipda Febri Ucil di Desa Gadung,” ujarnya, Selasa (19/7) siang.

Ia menuturkan, penangkapan terhadap terduga pelaku Pret ini bermula adanya informasi dari masyarakat apabila di sebuah rumah yang berada di Desa Gadung sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Setelah menyelidiki dan memastikan kebenaran informasi itu, ia mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penggerebekan.

“Pada saat kita lakukan penggerebekan saudara Eris Wendi alias Pret sedang berada di kamar mandi di belakang rumahnya. Langsung kita amankan dan bersama ketua RT setempat kita lakukan penggeledahan,” sambungnya.

Lebih jauh, saat digeledah di badan dia dan kamar mandi serta seluruh isi rumah Tim Cheetah Satresnarkoba menemukan 4 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dan yang dimasukkan ke dalam lubang kamar mandi.

Total berat barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu itu 2,63 gram. Selain itu, turut diamankan 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 plastik bening besar kosong dan 1 bal plastik klip bening kosong.

Kemudian 13 plastik klip kecil kosong, 1 buah korek api warna merah, 1 kotak rokok merek Sampoerna Mild, 1 helai celana pendek warna biru merek X- Large serta 1 unit HP merek Nokia berwarna biru.

Akibat Kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut. Dia disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *