TUKAKSADAI, KABARBABEL.COM – Arif Alukman, seorang warga asal Dusun Airbanten, Desa Pasirputih, Kecamatan Tukaksadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terpaksa harus merayakan Hari Raya Idul Adha tahun 2022 di balik jeruji besi.
Pasalnya, lelaki berumur 30 tahun itu tertangkap Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel pada Sabtu (9/7) sekira pukul 00.30 WIB lantaran diduga telah terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah kemudian menceritakan seputar kronologis penangkapan pria yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta tersebut.
“Awalnya kita dapat laporan dari warga bahwasanya di sebuah pondok kebun yang berada di kawasan Dusun Airtukui Desa Pasirputih sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya, Sabtu (9/7) siang.
Atas informasi itu, kata Husni pihaknya langsung bergerak cepat guna melakukan penyelidikan ihwal kebenarannya. Setelah dipastikan informasi akurat, tim lalu menggerebek lokasi yang dimaksud.
“Pada saat dilakukan penggerebekan di sana, kami mendapati terduga pelaku ini berada di pondok kebun ini yang katanya ditempati dia dan dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Setelah pelaku berhasil diamankan, dia menambahkan kemudian pihaknya memanggil ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan badan secara bersama-sama.
“Dari hasil penggeledahan kami dapati satu buah wadah bekas minyak rambut merek Gatsby warna silver berisikan narkotika diduga jenis sabu terletak di pohon sawit tidak jauh dari pondok kebun tempat dia tinggal,” lanjutnya.
Lebih jauh, untuk barang haram yang berhasil diamankan pihaknya total 7 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu
dengan berat Bruto 1,48 gram. Lalu ada pula 1 buah pirek kaca dan 1 bungkus plastik klip besar kosong.
Satu buah wadah bekas minyak rambut merek Gatsby berwarna silver, 1 helai tisu warna putih, 1 buah plastik warna putih pembungkus pembalut, 1 unit HP kecil merek Nokia warna hitam dan ung tunai senilai Rp600 ribu.
“Untuk pelaku saat ini sudah kita bawa ke mapolres guna diproses lebih lanjut dan terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(dev)