TOBOALI, KABARBABEL.COM – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dari jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas), Rabu (13/7).
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan saat ini sudah ada 7 orang terduga narapidana (Napi) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihaknya.
“Sejak saya dilantik jadi kasat sudah 7 orang napi yang kita tetapkan sebagai tersangka. Rinciannya 6 orang berasal dari Lapas Kelas II A Khusus Narkotika Pangkalpinang dan 1 lagi dari Lapas Kelas II B Bukitsemut Sungailiat,” ujar dia.
Husni menerangkan, 6 orang napi dari Lapas Kelas II A Pangkalpinang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu inisial Fr, Ag, Py, Sp, Yg dan Bj. Bahkan napi berinisial Sp harus kembali menjalani proses hukum dengan 2 perkara Narkoba.
“Sedangkan untuk napi di Lapas Kelas II B Bukitsemut Sungailiat berinisial Ao. Keberhasilan kami dalam mengungkap pelaku narkoba jaringan lapas tersebut tidak lepas karena adanya sinergitas antara Satresnarkoba Polres Basel dengan pihak lapas,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Husni Satresnarkoba Polres Basel bersama pihak Lapas akan berkomitmen untuk memberantas pelaku penyalahguna narkoba untuk menjaga agar Basel bersih dari narkoba. Meski selama ini sangat sulit untuk mengungkap jaringan Lapas.
“Tapi berkat adanya sinergitas dan komitmen yang kuat untuk memberantas narkoba dengan Lapas, alhamdulillah dapat terungkap. Ini adalah prestasi yang luar biasa bagi kami dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba,” jelasnya.(dev)