IMG 20220707 WA0042IMG 20220707 WA0042

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Aksi tindak pidana pencurian kembali terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel). Kali ini, kasus pencurian terjadi di Kantor Desa Bukitterap, Kecamatan Tukaksadai pada Selasa (5/7) sekira pukul 23.00 WIB.

Kepada wartawan, Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan kemudian menceritakan seputar kronologis tindak pidana pencurian di Kantor Desa Bukitterap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Chandra menuturkan, kasus ini berhasil diungkap berawal dari adanya informasi Tim Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang pada Rabu (6/7) sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu mereka yang sedang melakukan patroli mendapati 2 orang yang mencurigakan.

“Jadi malam itu ceritanya Tim Naga Polres Pangkalpinang sedang patroli di seputar kota. Kemudian melihat ada dua orang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Koba, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalanbaru,” ujarnya, Kamis (7/7) siang.

Ketika itu, lanjut Chandra dua kawanan terduga pelaku bernama Febri Yanto (28) dan Aris Setiawan (32) terlihat ada membawa sejumlah barang elektronik. Mendapati hal ini lalu anggota Tim Naga Polres Pangkalpinang langsung menginterogasi duan kawanan itu.

“Setelah dilakukan introgasi keduanya kemudian mengaku bahwa mendapat barang-barang itu dari Kantor Desa Bukitterap. Di hari itu juga kemudian kita berangkatkan anggota ke Pangkalpinang untuk mengamankan kedua pelaku ke Polres Basel,” kata dia.

Lebih jauh, sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan dari tangan pelaku yang diduga sebagai barang milik inventaris Kantor Desa Bukitterap. seperti 1 unit Laptop merek Asus warna hitam dan 1 unit Laptop merek Acer warna biru.

Kemudian 1 unit Spiker merek DT-1505, 1 unit alat cek suhu tubuh merek Rosh, 1 alat tensi darah merk Omron, 1 unit terminal USB warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Suzuki Next dengan Nomor Polisi BN 4021 PA. Dan 1 unit HP merek Realme warna hitam.

Satu unit Hardisk merek WD berwarna hitam, 1 unit mikrofon berwarna hitam dan 1 buah handuk warna merah. Atas kejadian tersebut, Pemerintah Desa Bukitterap mengalami kerugian materil senilai Rp11 juta. Selain itu kantor desa bagian samping juga pecah akibat dari aksi pencurian ini.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *