IMG 20220608 WA0075IMG 20220608 WA0075

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) mencatat ada 5 temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) tahun anggaran 2021.

Lima temuan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan diantaranya pemberian tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Basel.

Proses pengadaan atas pekerjaan rehabilitasi dermaga rakyat penutuk dan rehabilitasi dermaga plengsengan Tanjunggading pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRHUB) Basel.

Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB).

Pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) nihil, sisa dana Covid-19, upah pungut retribusi, Honorarium Pengelola Keuangan Daerah serta Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Basel.

Serta pencatatan dan pengelolaan aset tetap pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) dan DPUPRHUB. Seperti disampaikan Kepala Inspektorat Daerah (ITD) Basel Pinondang Dominggus Marpaung pada Rabu (8/6) siang.

“Untuk tindak lanjut atas rekomendasi BPK baru saja diterima LHP nya dan inspektorat masih menunggu arahan dari bupati. Jadi opini WTP yang diterima ini merupakan koordinasi dan komunikasi yang baik antar perangkat daerah,” katanya.

Pasalnya, koordinasi dan komunikasi yang baik ini telah membantu kelancaran proses pemeriksaan pekerjaan fisik konstruksi di lapangan dan telah memberikan data serta berkas yang dibutuhkan Tim Pemeriksa BPK dengan tepat waktu.

“Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Bakuda yang telah menyajikan laporan keuangan Pemkab Basel sesuai Standar Akutansi Pemerintahan atau SAP,” pungkas dia. (dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *