TOBOALI, KABARBABEL.COM – Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) kembali menjalankan amanat Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Selasa (31/5).
Pasalnya, ada 2 perkara yang dilakukan restorative justice (RJ) oleh satuan yang dipimpin AKP Chandra Satria Adi Pradana tersebut. Pertama adalah dugaan kasus KDRT yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Airgegas.
Kedua kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polsek Toboali. Seperti disampaikan Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana kepada sejumlah awak media.
“Pada hakikatnya mengacu pada ultimum remedium bahwa penegakan hukum adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan sebuah masalah. Jadi syarat formil dan materil sudah dipenuhi, mereka sepakat damai dan dua kasus ini dilakukan RJ,” ujarnya.
Hingga saat ini, sudah 4 kali satreskrim melakukan RJ dalam menangani dugaan tindak pidana. Untuk itu dia mengimbau masyarakat Basel bilamana ada sebuah permasalahan agar kiranya dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat desa.
“Kami imbau masyarakat bahwa setiap ada kejadian atau kasus dilakukan mediasi terlebih dahulu. Itu yang pertama, kedua bersepakat dulu di tingkat desa atau polsek setempat kalau tidak bisa lagi baru diselesaikan melalui jalur hukum,” jelasnya.(dev)