TOBOALI, KABARBABEL.COM – Dalam beberapa hari terakhir, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu terus dilakukan oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Bangka Selatan (Basel), Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Setelah di Desa Bencah, Kecamatan Airgegas dan Kelurahan Tanjungketapang, Kecamatan Toboali, kali ini ungkap kasus peredaran barang haram tersebut dilakukan Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel di wilayah Kecamatan Tukaksadai.
Diduga, pelaku yang diamankan kali ini telah memasok narkoba jenis sabu-sabu tersebut kepada nelayan-nelayan yang ada di Desa Tukak.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah kemudian menceritakan seputar kronologis ungkap kasus yang dilakukan di Jembatan Desa Tukak pada Jumat (14/5) sekira pukul 16.30 WIB.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga bahwa di Desa Tukak sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Setelah iu kita langsung melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut,” ujar Iptu Husni kepada wartawan.
Dikatakan Iptu Husni, setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman Tim Cheetah dipimpin Kanit 1 Dodi Gondrong dan Kanit 2 Febri Slow lalu dengan cepat meringkus seorang pria bernama Martang (47) yang sedang berada di Jembatan Desa Tukak.
“Setelah itu kita panggil RT setempat untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan wadah bekas minyak rambut merk Gatsby warna abu-abu yang di dalamnya berisi sebanyak 27 paket narkotika diduga jenis sabu,” sebutnya.
“Yang tersimpan di dalam 7 paket kecil, 17 paket sedang dan 3 paket besar dengan total berat bruto 5,82 gram, yang mana wadah minyak rambut ini diletakkannya di fiber ikan yang berada di jembatan tersebut,” sambung Iptu Husni.
Selain itu turut diamankan uang tunai senilai Rp500 ribu dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 2 lembar. Satu buah sekop dari pipet minuman,1 buah kotak rokok Sampoerna dan 1 unit HP merek Vivo berwarna hitam.
Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)