SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Polres Bangka berhasil mengamankan 3,6 kilogram sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi dari TJ, seorang pengedar, Selasa (17/5) sekitar pukul 12.45 WIB.
Penangkapan wiraswasta itu kata Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan bermula saat TJ diamankan di Jalan Raya Belinyu Desa Riau Kecamatan Riausilip. Usai digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik klip kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Ditemukan juga dua bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ke 169,20 gram.
“Kami juga mengamankan 10 butir ekstasi warna hijau berbentuk granat, satu buah timbangan digital warna hitam yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam,” kata kapolres.
Tak berhenti sampai disitu, pengembangan terhadap TJ terus dilakukan. Saat digeledah di Perumahan Griya Elang II Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, kita temukan tiga bungkus plastik bertulisan huruf mandarin, di dalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto tiga kg.
“Kita juga mengamankan satu ball plastik strip bening kosong ukuran kecil dan ukuran besar, 230 butir ekstasi warna hijau berbentuk granat, 115 butir ekstasi warna merah merek LV. Diamankan pula tiga bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital warna silver,” ucapnya.
Saat dilakukan pengembangan di depan Gedung Nasional Pangkalpinang ditemukan dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
“Jadi total sabu dari 13 paket mencapai 3,6 kilogram, sedangkan ekstasi 115 butir warna merah, 240 butir ekstasi warna hijau. Akibat perbuatannya TJ terancam dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.