PAYUNG, KABARBABEL.COM – Seorang kakek asal Desa Sengir, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diringkus aparat kepolisian setempat lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Senin (30/5) sekira jam 00.05 WIB.
Ialah Kasim alias Jon (60) yang dicokok Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel saat berada di rumah nya tanpa melakukan perlawanan. Sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan petugas dari tangan terduga pelaku.
Diantaranya 2 plastik bening besar berisikan narkoba jenis sabu-sabu, 1 plastik bening bertuliskan Rp400 di dalamnya terdapat 4 paket narkoba jenis sabu-sabu. Satu plastik bening bertuliskan Rp300 ribu di dalamnya terdapat 9 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Satu plastik bening bertuliskan Rp200 ribu didalamnya terdapat 6 paket narkoba jenis sabu-sabu, 1 plastik bening bertuliskan Rp100 ribu didalamnya terdapat 4 paket narkoba jenis sabu-sabu dan 1 buah plastik bening kosong berukuran besar.
Dua unit timbangan digital warna silver, 1 buah dompet kecil warna merah muda motif bunga, 1 bungkus bekas permen Guppy, 1 buah alat hisap bong, 1 buah pirek kaca, 1 buah korek api gas warna kuning dan 4 bal plastik klip bening kosong dan 1 buah tas selempang warna hitam abu-abu.
Serta 1 unit HP merek Nokia berwarna hitam, 1 buah sekop pipet plastik, 1 buah kotak sepatu warna hitam merk Simoncelli dan uang tunai sebesar Rp900 ribu dengan rincian 7 lembar pecahan Rp100.000 ribu dan 4 lembar pecahan Rp50 ribu.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan total BB narkoba yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku sebanyak 25 paket dengan berat bruto mencapai 23,15 gram.
“Terduga pelaku ini merupakan target operasi alias TO kita. Sebab sudah beberapa kali kita lakukan penyelidikan ke rumahnya, namun belum ditemukan. Dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa semalam dia ada di rumahnya, langsung kita amankan,” katanya, Senin (30/5) siang.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Sel Tahanan Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Kasim alias Jon akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)