SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Rein Barza alias Black diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka lantaran menyimpan 19 paket sabu. Pria 38 tahun tersebut diamankan di kediamannya di Jalan Muhidin Cokro Sungailiat Kabupaten Bangka, Senin (30/5) pukul 03.00 wib.
Kasat Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Jalan Muhidin Cokro Sungailiat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar.
“Saat kita geledah ditemukan 19 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,” kata Kasat, Selasa (31/5).
Juga 1 unit handphone merek realme warna biru, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah kotak modifikasi Nokia 103, 1 unit sepeda motor Satria FU. Kemudian barang bukti dan Tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” tutupnya.