TOBOALI, KABARBABEL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) kembali menangkap seorang residivis tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Toboali pada Rabu (1/6) sekira pukul 01.00 WIB. Padahal, terduga pelaku ini dikabarkan belum lama ini baru bebas dari penjara.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah pada Rabu (1/6) pagi. Resedivis yang kembali dicokok tersebut bernama Sandra alias Cicek (28) saat berada di rumahnya, Jl Kolong II Kelurahan Toboali Kota.
“Benar dini hari tadi kita ada meringkus seorang pria berinisial Sa alias Ck karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Jadi terduga pelaku ini merupakan residivis tindak pidana narkoba yang belum lama ini bebas,” ujar Iptu Husni berdasarkan keterangan resminya.
Husni menerangkan, penangkapan Sa alias Ck ini bermula saat Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel menerima informasi bahwasanya terduga pelaku dikabarkan kembali melakukan peredaran narkoba. Atas informasi ini, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kemudian tim yang dipimpin Kanit 2 Aipda Febri Selow bersama Kaurmintu Bripka Budi Godek melakukan penangkapan terhadap Sa di rumahnya dan setelah itu kita panggil ketua RT setempat untuk dilakukan penggeledahan di badan dalam dan luar rumah,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Husni, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,68 gram. Dimana total barang haram itu tersimpan di dalam 6 paket sedang dan 4 paket kecil.
Selain itu, turut diamankan 2 bal plastik berisikan plastik klip kosong, 1 plastik klip besar kosong, 1 sekop pipet minuman, 1 korek api gas warna biru, 1 unit timbangan digital warna hitam merk Camry, 1 unit HP Android merek Vivo warna biru, 1 buah tas selempang warna cokelat merek Baepack dan 1 buah kantong plastik warna hitam.
“Akibat kejadian ini pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Basel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan yakti Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Husni Afriansyah.(dev)