IMG 20220512 WA0024IMG 20220512 WA0024

AIRGEGAS, KABARBABEL.COM – Polisi kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kecamatan Airgegas, Polres Bangka Selatan (Basel) pada Rabu (11/5) sekira jam 12.30 WIB.

Adalah Rusli alias Edo yang diamankan petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Basel bersama Polsek Airgegas saat berada di sebuah kawasan Tambang Nudur Desa Bencah, Kecamatan Airgegas.

Seperti disampaikan Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kapolsek Airgegas AKP Tiyan Talinggga didampingi Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah pada Kamis (12/5) siang kepada wartawan.

Menurut AKP Tiyan, Rusli diamankan pihaknya lantaran diduga telah berperan menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I.

Dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu. Saat diamankan tim berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa 3 bungkus paket besar dan 1 bungkus paket kecil berisi kristal warna putij diduga narkotika jenis sabu.

“Total BB yang kita amankan dari lokasi kejadian saat penangkapan narkotika jenis sabu-sabu mencapai 20,81 gram. Untuk BB lainnya ada dua ball besar plastik klip dan satu kantong plastik merah,” ujar Kapolsek Airgegas AKP Tiyan.

“Kemudian satu kantong plastik hitam, dua bungkus besar plastik klip, satu buah kertas pembungkus warna putih, satu unit timbangan digital Pocket Scale dan satu unit HP merk Oppo berwarna hitam,” tambah Iptu Husni.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah digelandang ke Sel Tahanan Mapolsek Airgegas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia disangkakan Pasal 114 Ayat (2) ,Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *