SUNGAILIAT – Kelalaian menyimpan nomor PIN kartu ATM bersamaan dengan kartu perbankan berujung kerugian hingga Rp10 juta. Kasus tersebut terjadi setelah seorang warga kehilangan dompet saat berada di kawasan Pasar Kite Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Peristiwa itu kemudian berhasil diungkap Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka. Tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam perkara tersebut diamankan secara terpisah pada Rabu (9/9/2026).

Kasus bermula pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban menyadari dompet miliknya hilang setelah berbelanja di kawasan Pasar Kite. Dompet berwarna cokelat tersebut berisi sejumlah kartu identitas dan kartu ATM.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, korban menerima notifikasi transaksi dari Bank BRI melalui WhatsApp. Dalam pemberitahuan tersebut, terdapat transaksi penarikan uang tunai sebesar Rp10 juta menggunakan kartu ATM milik korban.

Sadar kartunya telah digunakan orang lain, korban segera menghubungi pihak bank untuk melakukan pemblokiran. Korban kemudian mendatangi Bank BRI untuk mendapatkan rekening koran yang selanjutnya digunakan sebagai bahan laporan kepada kepolisian.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Katim Aiptu Nanang Sulistyono.

Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan transaksi penarikan uang tersebut.

Dari rekaman CCTV, polisi memperoleh petunjuk berupa ciri-ciri orang yang diduga menggunakan kartu ATM milik korban.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki di wilayah Sungailiat.

Pemeriksaan terhadap keduanya kemudian mengarah kepada seorang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Sekitar pukul 17.30 WIB, polisi kembali mengamankan seorang laki-laki di wilayah Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat.

Dari pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengaku menemukan dompet berwarna cokelat yang berisi kartu identitas dan kartu ATM.

Persoalan menjadi lebih mudah bagi pelaku karena di dalam dompet tersebut ditemukan tulisan angka yang diduga merupakan PIN kartu ATM milik korban.

Kartu ATM kemudian digunakan untuk melakukan penarikan uang tunai sekitar Rp10 juta.

Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk membeli sejumlah telepon seluler dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kartu identitas dan kartu ATM milik korban, dompet berwarna cokelat, dua unit telepon seluler, kotak telepon seluler, satu unit sepeda motor Yamaha NMax serta pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunte, SH, SIK, MH, MM melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengatakan, proses penanganan perkara masih dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Mauldi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, khususnya kartu ATM dan informasi PIN.

Menurutnya, masyarakat sebaiknya tidak menyimpan catatan PIN bersamaan dengan kartu ATM. Sebab, ketika kartu hilang atau ditemukan orang lain, informasi tersebut dapat mempermudah penyalahgunaan.

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami kehilangan atau mengetahui adanya tindak pidana,” katanya.

Saat ini, ketiga orang yang diamankan bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menganggap sepele keamanan data perbankan. Kehilangan kartu ATM saja sudah berisiko, terlebih apabila nomor PIN turut tersimpan di tempat yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *