SUNGAILIAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola perkebunan sawit di kawasan hutan Desa Penagan, Kabupaten Bangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang telah dilakukan Kejari Bangka sejak Mei 2026. Penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan dan legalisasi kawasan perkebunan yang berada di wilayah hutan.

Kajari Bangka Herya Sakti Saad mengatakan, tiga tersangka yang ditetapkan terdiri dari seorang mantan kepala desa berinisial IS, ASN di Dinas Kehutanan Babel F dan pihak swasta, berinisial AC.

“Upaya paksa penyidikan tata kelola perkebunan wilayah hutan Penagan dilakukan sejak Mei. Hari ini kita menetapkan tiga tersangka,” kata Kajari, Kamis (10/9).

Menurutnya, dalam perkara tersebut terdapat dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada F untuk memuluskan proses legalisasi kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai perkebunan sawit. F dalam hal ini bertugas di KPHP sebelum akhirnya sekarang bertugas di Dinas Kehutanan Babel.

Salah satu peran yang ditemukan penyidik adalah kepala desa yang diduga membuat sejumlah dokumen sehingga pihak swasta dapat mengelola kawasan tersebut.

Dari hasil penyidikan, kawasan perkebunan yang menjadi objek perkara berada di Desa Penagan dengan luas sekitar 81 hektare.

Penyidik menduga perbuatan melawan hukum tersebut berkaitan dengan upaya pihak swasta untuk mengelola kawasan hutan menjadi perkebunan sawit sekaligus menghindari sanksi hukum atas penguasaan dan pemanfaatan kawasan tersebut.

“Ditemukan perbuatan melawan hukum sehingga pihak swasta bisa melegalkan perusahaan sawit dengan nilai kerugian Rp10,3 miliar dalam kurun waktu 2022 sampai 2025,” ujar Herry.

Kejari Bangka memastikan penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil audit yang berkaitan dengan kerugian atau keuangan negara.

Herry menegaskan, kawasan perkebunan yang menjadi objek penyidikan berada dalam kawasan hutan. Karena itu, proses pengelolaan dan penerbitan dokumen yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 603 dan Pasal 604 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *